Menuju konten utama

Kejagung Masih Analisa Barang Hasil Penggeledahan di KLHK

Kejagung masih menganalisa hasil sitaan penggeledahan dan kerugian negara di kasus KLHK.

Kejagung Masih Analisa Barang Hasil Penggeledahan di KLHK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) didampingi Kepala Bidang Hubungan Media Dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Agus Kurniawan (kanan) dan Kepala Sub Bidang Kehumasan Bidang Hubungan Media dan Kehumasan Pusat Penerangan Hukum Kejagung Andrie Setiawan (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (9/8/2024). Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memantau terus keberadaan Gregorius Ronald Tannur agar tak kabur ke luar negeri. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penggeledahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan lancar dan para pihak terkait kooperatif tanpa melakukan perintangan. Dalam penggeledahan itu, disita empat boks dokumen dan barang bukti elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan saat ini, hasil sitaan masih dalam proses analisa. Namun, dia belum dapat membeberkan, apakah Sekjen KLHK akan dilakukan pemeriksaan pekan ini untuk mengklarifikasi sejumlah bukti yang disita tersebut.

"Saat ini, penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Harli dalam keterangan resmi, Senin (7/10/2024).

Penggeledahan yang dilakukan di KLHK bukan hanya di ruang sekjen. Penggeledahan itu dilakukan Kamis (3/10/2024) sejak pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

"Adapun ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum, dan Biro Hukum," kata Harli.

Dijelaskan Harli, kasus baru yang ditangani oleh JAM Pidsus itu adalah terkait penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum pada tahun 2005-2024. Namun, kerugian negaranya tengah diperhitungkan.

"Mengakibatkan adanya kerugian keuangan atau perekonomian negara," tutur Harli.

Diberitakan sebelumnya, Harli memastikan bahwa kasus ini berbeda dari kasus Duta Palma, CPO, maupun BPDPKS. Dia menyatakan, kasus ini baru dimulai penyidikannya.

Hingga saat ini, belum diketahui berapa saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Bahkan, belum dijelaskan sejak kapan kasus ini dimulai penyelidikannya.

Pantauan reporter Tirto di lokasi, barang bakti itu tampak dibawa para penyidik melalui lift sekitar pukul 18.23 WIB. Dua boks itu masing-masing berwarna biru dan ungu. Salah satu boks berkelir ungu tertulis Ruang Dir Gakum Pidana Blok IV Lt 10-tim tiger.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang