Menuju konten utama

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Korupsi Duta Palma

Kejagung terima Rp450 miliar dari tersangka korporasi kasus korupsi Duta Palma Group, PT Asset Pacific.

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Korupsi Duta Palma
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin (6/2/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma. Pengembalian uang itu diberikan salah satu tersangka korporasi, PT Asset Pacific, senilai Rp450 miliar.

“Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kartika, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).

Menurut Qohar, nilai uang yang dinikmati PT Asset Pasific itu diketahui dalam fakta persidangan terpidana Surya Darmadi dan eks Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Dijelaskan Qohar, terdapat lima perusahaan yang masih dalam Grup Duta Palma melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan dengan melanggar hukum. Salah satu anak perusahaan itu adalah PT Darmex Plantation.

"PT Darmex Plantation mengalihkan uang tersebut ke Surya Darmadi dan PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma. Di mana PT tersebut adalah holding di bidang properti, di antaranya uang Rp450 miliar yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ucap Qohar.

Dibeberkan Qohar, dalam kasus ini terdapat lima tersangka korporasi yang sudah ditetapkan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010.

Kemudian, dua yang juga disangkakan tindak pidana pencucian uang, yakni PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Kedua perusahaan itu dijerat pasal 3 pasal 4 dan pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang penjegalan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto Pasal 55 Ayat ke-1 Ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto