Menuju konten utama

Kejagung Tingkatkan Kasus Korupsi Duta Palma ke Tahap Penyidikan

Kejagung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group ke tahap penyidikan. 

Kejagung Tingkatkan Kasus Korupsi Duta Palma ke Tahap Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan atas putusan MA terhadap kasasi Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/8/2023). I Ketut Sumedana mengatakan keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sudah mengakomodisi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.

tirto.id - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu ke tahap penyidikan.

Penyidikan dimulai usai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023 dikeluarkan.

"Hingga saat ini tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi yakni RA, HS, BP, HH, FI, H, dan PM," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).

Ketut mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi terpidana Surya Darmadi. Dari fakta persidangan yang telah berlangsung, penyidik menemukan bukti baru sehingga dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka korporasi.

Selanjutnya, kata Ketut, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain guna menemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

"Perkara tersebut juga diduga telah mengakibatkan tidak hanya kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga perbuatan tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga," tutur Ketut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi dalam kasus tersebut hari ini. Pemeriksaan dilakukan kepada HH selaku Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, H selaku Plt. Kadis Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2000, FI selaku Plt. Kadis Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu, dan PM selaku pensiunan ASN.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

Sebelumnya, perkara PT Duta Palma Group atas nama terpidana Surya Darmadi telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Kemudian, telah melalui proses banding dan kasasi hingga dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Terpidana Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun.

Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin sempat menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas areal kebun yang di dikelola. Hal itu sebagaimana Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. Akibatnya, negara mengalami kerugian perekonomian senilai Rp78 triliun.

Baca juga artikel terkait PT DUTA PALMA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Reja Hidayat