Menuju konten utama

Pejabat KLHK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma Group

Kejagung ingin mencari tahu kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Pejabat KLHK Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Duta Palma Group
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dalam perkara korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin.

Saksi yang diperiksa yaitu Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berinisial AM.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

Pada perkara ini, tersangka ialah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani; dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Surya pun terbelit dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka. KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto