Menuju konten utama

Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Periksa Kurir sebagai Saksi

Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi yang merupakan kurir DHL dalam perkara PT Duta Palma Group, Jumat (19/8/2022).

Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Periksa Kurir sebagai Saksi
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi dengan tersangka pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa satu saksi dalam perkara PT Duta Palma Group, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu P selaku kurir DHL, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group," sambung Ketut.

Pada perkara ini, tersangka ialah Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group yang mencakup PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani; dan eks Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, Surya selaku pemilik PT Duta Palma Group bersepakat dengan Raja Thamsir untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya dan pengolahan perkebunan kelapa sawit.

Surya juga ingin dipemudah perihal persyaratan penerbitan hak guna usaha kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Konversi, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Penggunaan Lainnya, dengan cara membuat Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip dan AMDAL.

PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan hak guna usaha, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Kegiatan yang dilakukan oleh korporasi Surya mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomian, serta rusaknya ekosistem hutan.

Surya pun terbelit dua kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan KPK. Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Surya sebagai tersangka. KPK mengusut kasus suap alih fungsi hutan Provinsi Riau, sementara Kejaksaan Agung menangani perihal penguasaan lahan sawit dan pencucian uang.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DUTA PALMA GROUP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri