tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap untuk langkah hukum lanjutan usai vonis terdakwa Toni Tamsil. Meskipun, tuntutan dan vonis terdakwa kasus obstruction of justice perkara dugaan korupsi PT Timah itu berbeda.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa JPU masih memiliki waktu tujuh hari dari putusan untuk memutuskan langkah selanjutnya. Vonis itu sendiri dibacakan pada 29 Agustus 2024.
"JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari setelah putusan dibacakan sesuai hukum acara," kata Harli kepada reporter Tirto, Senin (2/9/2024) malam.
Dijelaskan Harli, dalam kasus Toni Tamsil, penyidik menyangkakan pasal 21 dan pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kemudian, pada 1 Agustus 2024 telah dibacakan tuntutan JPU dengan hukuman penjara tiga tahun enam bulan. Menurut Harli, JPU juga menuntut terdakwa Toni Tamsil denda Rp200juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar biaya perkara Rp10.000.
Sedangkan putusan yang telah dibacakan, terdakwa hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 21 Undang-Undang Tipikor dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan sejak proses penanganan perkara. Selain itu, terdakwa dibebankan membayar biaya perkara Rp5.000.
"Dalam putusan yang dibacakan juga tidak dikenakan denda Rp200 juta sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya," ungkap Harli.
Dalam kasus ini, tersangka pertama kali ditetapkan pada 30 Januari 2024, atas nama Toni Tamsil alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil. Dia ditetapkan tersangka karena menghalangi proses penggeledahan terkait kakaknya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang