Menuju konten utama

Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada: Menjaga Objektivitas

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, memastikan institusinya tidak melindungi kejahatan, melainkan hanya menunda proses hukum cakada hingga pilkada selesai.

Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Cakada: Menjaga Objektivitas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung Harli Siregar, saat ditemui wartawan usai pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke -79 tahun 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan, Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2024). tirto.id/Rahma

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menerangkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda upaya penegakan hukum kepada calon kepala daerah (cakada). Ia mengatakan, proses hukum cakada merupakan upaya Kejaksaan Agung dalam menjaga objektivitas proses demokrasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

“Kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi supaya tidak ada black campaign [kampanye gelap], supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain,” ujar Harli Siregar dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024 di Lapangan Upacara Badan Pendidikan Latihan, Kejaksaan RI Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (2/9/2024).

Harli menegaskan, proses hukum kepada cakada masih tetap berlaku tetapi berstatus penundaan. Penundaan pun mengacu kepada arahan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Itu masih terus berlaku. Saya mau tegaskan bahwa bukan dimaksudkan hukum tentu akan melindungi kejahatan. Bukan dimaksudkan, ya,” kata Harli.

Kejaksaan Agung menegaskan, keputusan penundaan proses hukum bersifat adil terhadap semua pihak. Hal ini juga dianggap sebagai dukungan terhadap berjalannya pesta demokrasi di Indonesia.

“Jadi kita harus fair [adil] dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan,” kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengeluarkan memorandum yang ditujukan kepada insan Adhayksa, khususnya jajaran intelijen dan pidana khusus, terkait sikap dalam menyambut pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024.

Dalam arahan tersebut, Burhanuddin meminta agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Hukum
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher