tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan calon kepala daerah (cakada) seperti gubernur-wakil gubernur, calon wali kota-wakil wali kota, serta calon bupati-wakil bupati, wajib melaporkan dana kampanye masing-masing selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini disampaikan KPU saat Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Ditjen Polpum Kemendagri di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).
Anggota Komisioner KPU, Idham Holik, menyebutkan laporan dana kampanye yang wajib dilaporkan terdiri dari tiga laporan, yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"[Jika tidak dilaporkan], KPU akan memberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan dana kampanye dengan rentang waktu yang ditentukan," ucapnya saat RDP.
Menurut Idham, calon kepala daerah akan diberikan sanksi ketika tak juga melaporkan dana kampanye setelah diberikan surat peringatan. Bentuk sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis laporan yang tidak kunjung dilaporkan.
Kata Idham, jika tidak melaporkan LADK, paslon bakal dilarang untuk melakukan kampanye selama masa kampanye pilkada. Kemudian, jika paslon tidak melaporkan LPSDK, KPU RI tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelantikan paslon terpilih.
"[Jika tidak melaporkan] LPPDK, [paslon] tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih sampai dengan paslon tersebut menyampaikan LPPDK," sebutnya.
Idham berujar, KPU RI akan mengumumkan ke masyarakat ketika ada paslon yang belum atau tidak melaporkan dana kampanye. Menurut dia, KPU RI baru kali ini menerapkan sanksi untuk peraturan dana kampanye.
Pasalnya, masyarakat banyak yang protes terkait nihilnya sanksi untuk paslon yang tidak melaporkan dana kampanye. Masyarakat lantas menilai pelaporan dana kampanye hanya prosedural.
Di satu sisi, Idham melanjutkan, KPU RI akan menginformasikan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye paslon secara berkala melalui situs Info Pemilu. Situs ini dikelola pihak KPU RI.
Untuk transparansi dana kampanye lain, KPU RI kini mengembangkan aplikasi Sikadeka. Masyarakat dapat memberikan tanggapan soal pelaksanaan kampanye paslon melalui aplikasi Sikadeka.
"Kini ada fitur untuk mengunggah aktivitas kampanye dan nanti masyarakat bisa menyampaikan tanggapannya apakah aktivitas kampanye yang diunggah ke dalam aplikasi Sikadeka ini sesuai fakta atau tidak," urai Idham.
"Melalui aplikasi sikadeka, kami berharap transparansi dalam pelaporan dana kampanye termasuk dalam praktik kampanye dalam ditingkatkan," lanjutnya.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang