Menuju konten utama

PDIP Resmi Dukung Enam Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024

“Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega. Demikian pula dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Hasto.

PDIP Resmi Dukung Enam Cagub dan Cawagub di Pilkada 2024
Pemberian rekomendasi gelombang dua kepala daerah dari PDIP, Kamis (22/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni.

tirto.id - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, memberikan rekomendasi kepada 169 bakal calon kepala daerah yang diusung di Pilkada Serentak 2024. Daftar kepala daerah itu pun diumumkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Dari 169 calon kepala daerah itu terdiri dari enam bakal calon gubernur (cagub) dan bakal calon wakil gubernur (cawagub), 151 bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati, serta 12 bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota. Sementara, untuk sejumlah wilayah besar belum diumumkan.

“Dari Jakarta menunggu keputusan Ibu Mega. Demikian pula dengan Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Hasto dalam sambutannya di Kantor PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Berikut daftar enam bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur yang resmi diusung PDIP untuk Pilkada serentak tahun 2024 yakni:

1. Kepulauan Riau, Muhammar Rudi - H. Aunur Rafiq;

2. Jambi, Al Haris - Abdullah Sani;

3. Kep. Bangka Belitung, Hidayat Arsani - Heliana;

4. Bali, Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta;

5. Papua Tengah, Meki Nawipa - Deinas Geley; dan

6. Papua Selatan, Apolo Safanto - Paskalis Imagawa.

Sementara itu, untuk kepala daerah setingkat kabupaten/kota, terdapat beberapa di antaranya adalah tokoh seperti Krisdayanti. Dia dijadikan Bupati Kabupaten Batu, Malang, Jawa Timur (Jatim).

Hasto mengaku, untuk daerah-daerah yang belum diputuskan akan diumumkan di gelombang ketiga. Namun, dia belum menyebut kapan gelombang ketiga itu dilaksanakan pengumumannya.

Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengumumkan 305 bakal calon kepala daerah yang diusung saat gelombang pertama pada 14 Agustus 2024. Untuk bakal calon kepala daerah PDIP di Jakarta, Hasto mengatakan, masih menantikan keputusan akhir dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

Di sisi lain, anggota Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyebutkan, PDIP tetap akan merujuk kepada putusan MK soal penyesuaian ambang batas mencalonkan kepala daerah oleh parpol sebagai bekal mengusung calon kepala daerah. Ia juga mengajak parpol lain agar merujuk putusan MK ketika hendak mengusung calon kepala daerah.

Pasalnya, ia menegaskan, PDIP tidak menyetujui revisi UU Pilkada yang akan dibawa ke rapat paripurna pada esok hari, Kamis (22/8/2024).

"Jika ada kandidat yang menggunakan aturan Mahkamah Konstitusi ini, gunakan saja, daftar ke KPU tanggal 27 [Agustus] nanti," kata Masinton.

Saat pembahasan revisi UU Pilkada kemarin, semua fraksi kecuali Fraksi PDIP menyetujui isi revisi UU Pilkada. Pada intinya, revisi UU Pilkada mengatur batas usia calon kepala daerah dengan merujuk ke aturan Mahkamah Agung (MA), bukan merujuk ke aturan MK.

Poin lain, revisi UU Pilkada mengatur parpol non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Sementara itu, parpol yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus mengantongi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga artikel terkait PILKADA 2024 atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Politik
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri