Menuju konten utama

Gibran Rakabuming Bungkam saat Ditanya soal RUU Pilkada

Gibran enggan berkomentar dan hanya tersenyum pada wartawan saat ditanya soal RUU Pilkada.

Gibran Rakabuming Bungkam saat Ditanya soal RUU Pilkada
Gibran bersama sang kakak Raffi Ahmad di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung, Kamis 22 Agustus 2024. tirto.id/Akmal Firmansyah

tirto.id - Wakil Presiden RI Terpilih, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi Pasar Baru Trade Center Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (22/8/2024). Gibran didampingi sang istri, Selvi Ananda, bersama calon kepala daerah dari Partai Gerinda di Bandung Raya, yakni Bakal Calon Wali Kota Dhani Wirianata, Bakal Calon Bupati Kabupaten Bandung Ali Syakieb, Bakal Calon Bupati Kabupaten Bandung Barat Ritchie Ismail (Jeje Govinda) bersama sang kakak Raffi Ahmad.

Pantauan kontributor Tirto di lapangan sekira pukul 11.05, kedatangan rombongan disambut antusiasme warga dan pedagang Pasar Baru Trade Center Bandung. Gibran berkeliling menyapa warga dan pedagang.

Saat diwawancarai oleh wartawan mengenai komentarnya atas RUU Pilkada 2024 serentak, Gibran enggan berkomentar dan hanya tersenyum pada wartawan.

Berdasarkan informasi dari Satuan Relawan Indonesia Raya (Satria) Bandung, Gibran berserta para Calon kepada daerah itu lanjut melaksanakan agenda makan siang di Rumah Makan Ibu Imas serta menuju alun-alun Bandung.

Sejumlah daerah di Indonesia memanas setelah Baleg DPR RI merevisi Undang-Undang Pilkada. Baleg DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan kandidat pilkada.

Baleg mengembalikan syarat pencalonan partai yang sebelumnya diubah berbasis persentase pemilih menjadi ambang batas 20 persen untuk partai parlemen dan 25 persen suara nasional. Mereka hanya mengakomodir ruang bagi partai non-parlemen untuk bisa mengusung kandidat lewat jalur perolehan suara.

Selain itu, Baleg DPR juga dinilai menganulir putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan batas umur pencalonan seseorang. Baleg DPR mengacu pada putusan Mahkamah Agung bahwa penentuan batas umur pencalonan berlaku pada saat dilantik, bukan ketika penetapan sebagai calon sebagaimana penegasan di putusan MK.

Sejumlah aktivis hingga tokoh masyarakat ramai-ramai menolak niat Baleg DPR merevisi UU Pilkada. Terkini, revisi tersebut sudah disetujui di tingkat I dan akan diparipurnakan sebagai undang-undang pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Akmal Firmansyah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Akmal Firmansyah
Penulis: Akmal Firmansyah
Editor: Anggun P Situmorang