Menuju konten utama

DPR akan Ikuti Putusan MK bila Revisi UU Pilkada Belum Disahkan

Dasco klaim DPR akan mengikuti putusan MK apabila revisi UU Pilkada belum disahkan hingga 27 Agustus 2024.

DPR akan Ikuti Putusan MK bila Revisi UU Pilkada Belum Disahkan
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan lembaganya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bila revisi UU Pilkada tidak disahkan sebelum 27 Agustus 2024. MK dalam putusannya mengubah syarat pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi persentase berbasis jumlah daftar pemilih tetap di Pilkada 2024.

“Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti, kan, kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan, itu jelas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, penundaan sidang paripurna untuk mengesahkan revisi RUU Pilkada hari ini, bukti DPR mengikutinya aturan yang berlaku. Sidang paripurna ditunda lantaran jumlah anggota DPR yang hadir mencapai kuorum.

“Begini kita ada mekanisme, kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku kalau enggak nanti dibilang DPR kok enggak ikut aturan, ada apa nih? Kan begitu sehingga kami harus hitung benar," tutur Dasco.

Ketua Harian DPP Gerindra itu mengklaim langkah mereka merevisi RUU Pilkada, telah sesuai aturan yang berlaku. “Apa yang kami lakukan kemarin-kemarin itu sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku tentang revisi Undang-Undang Pilkada," kata Dasco.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat pengesahan revisi RUU UU Pilkada hari ini ditunda. Semula Dasco telah duduk di kursi pimpinan rapat paripurna. Ia langsung menyebutkan rapat diundur 30 menit.

“Penundaan pembukaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam waktu 30 menit. Apakah dapat disetujui?" kata Dasco yang kemudian mengetok palu, penanda penundaan rapat.

Selang 30 menit, kuorum belum juga terpenuhi. Karena itu, rapat paripurna lantas ditunda.

Baca juga artikel terkait PUTUSAN MK atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Abdul Aziz