tirto.id - Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menyebutkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tidak perlu direvisi, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presidential threshold inkonstitusional.
"Sebab, tidak ada perintah MK untuk merevisi aturan pencalonan presiden oleh partai politik, dan tidak pula terjadinya kekosongan hukum akibat putusan tersebut," kata Said dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Menurut dia, usai ada putusan MK soal presidential threshold, semua parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2029 dapat mengusulkan capres-cawapres dengan berkoalisi atau tak berkoalisi.
Said mengaku khawatir jika isu soal syarat pencalonan presiden-wapres akan dibahas di DPR RI karena nantinya akan muncul ide liar dari pihak legislatif untuk membatasi hak parpol saat mengikuti Pilpres 2029.
Di satu sisi, ada parpol yang khawatir nihilnya presidential threshold justru memperbanyak jumlah capres-cawapres. Namun, kata Said, ada empat alasan mengapa parpol tak perlu khawatir.
"Pertama, secara empiris sudah dibuktikan di Pilpres 2004 misalnya. Saat itu, pilpres hanya diikuti oleh lima pasangan dari semestinya bisa memunculkan 10 pasangan capres-cawapres. Hal ini terjadi karena adanya semangat berkoalisi diantara partai-partai politik," tutur Said.
Kedua, lanjut dia, karena ada dua jabatan yang dipilih, yaitu jabatan presiden dan wakil presiden. Ia mengatakan secara logis akan muncul semangat berkoalisi diantara partai politik.
"Oleh sebab itu, jumlah pasangan calon hampir dapat dipastikan tidak akan lebih dari separuh jumlah partai peserta Pemilu," lanjut dia.
Said melanjutkan, alasan lain adalah terkait besarnya biaya pencalonan intuk kampanye. Hal ini menyebabkan banyak parpol mempunyak keterbatasan dana. Alasan terakhir, tidak meratanya kekuatan partai politik di daerah dan beragamnya aliran politik di masyarakat.
"Sudah barang tentu akan membuat banyak parpol berpikir dua kali untuk memajukan capres sendiri," tukas Said.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama