Menuju konten utama

Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen

Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah akan merumuskan norma hukum baru usai MK menghapus presidential threshold 20 persen.

Yusril Harap MK Bisa Segera Hapus Ambang Batas Parlemen
Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato saat Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Senin (13/1/2025). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

tirto.id - Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mendukung dihapusnya ambang batas parlemen (parliamentary threshold), usai Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

Yusril mengibaratkan pembatalan presidential threshold tersebut seperti zikir karena telah diuji sebanyak 33 kali di MK.

“Paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai politik, khususnya Partai Bulan Bintang,” ucap Yusril seusai pembukaan Muktamar VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Denpasar, Bali, Senin (13/01/2025).

Dengan dibatalkannya parliamentary threshold yang merupakan batas minimal partai politik (parpol) dalam pemilihan umum (pemilu), Yusril berharap ada kader PBB yang bisa lolos ke Senayan. Sebab, jika dilihat dari sejarahnya, terakhir kali PBB melenggang ke Senayan pada 2004.

“Itu (pembatalan ambang batas) akan memberi peluang yang lebih besar kepada PBB untuk tampil di tengah-tengah masyarakat. Diharapkan akan kembali meraih suara dan dapat menempatkan wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” katanya.

Selain itu, menurut Yusril, keberadaan parliamentary threshold menutup kesempatan bagi perkembangan demokrasi yang sehat. Dia tidak ingin suara pemilih banyak yang terbuang jika suatu partai gagal menempatkan wakilnya di Senayan karena terbentur ambang batas.

“Seperti pada pemilu tahun 2019, sebagai suatu contoh, itu parpol-parpol yang tidak memenuhi parliamentary threshold digabung, jumlahnya besar sekali. Oleh karena itu, suara rakyat banyak yang terbuang,” jelas Yusril.

Menyikapi kekhawatiran tentang gemuknya jumlah fraksi apabila ambang batas dihapuskan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu mengusulkan dibentuknya suatu fraksi gabungan (koalisi).

Tujuannya agar partai yang hanya punya sedikit perwakilan bisa tetap bergabung ke dalam parlemen.

“Lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR. Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk suatu fraksi gabungan. Walaupun partai itu hanya punya satu perwakilan, dia tetap dilantik dan bisa duduk bergabung di dalam fraksi yang ada,” ungkapnya.

Namun, dengan dibatalkannya ambang batas tersebut, pemerintah perlu merumuskan panduan atau norma hukum baru untuk politik. Panduan tersebut akan berkaca pada panduan yang diberikan MK bagi pembentuk undang-undang.

Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 62/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan pengujian Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan putusan tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden resmi dihapus.

Baca juga artikel terkait PRESIDENTIAL THRESHOLD atau tulisan lainnya dari Sandra Gisela

tirto.id - Politik
Reporter: Sandra Gisela
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Bayu Septianto