Menuju konten utama

Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi

Kepolisian diharap lebih cepat tanggap agar kasus penggelapan mobil rental tak lagi timbulkan korban.

Polisi Harus Responsif, Usaha Rental Jangan Jadi Korban Lagi
Petugas saat mengarahkan para saksi dan pelaku dalam rekonstruksi penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu (11/1/2025) dini hari. ANTARA/Azmi Samsul Maarif

tirto.id - Ikhtiar IA (48) untuk mendapatkan kembali unit mobil Honda Brio berpelat nomor B 2696 KZO yang akan dibawa kabur oleh komplotan penjahat justru berujung nahas.

Kasus ini bermula saat tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil IA tersebut pada Jumat pukul 00.15 WIB. Namun, AS malah menggelapkan mobil berwarna jingga itu dengan bantuan sindikatnya yang berinisial IH. Sebelumnya, IH telah menyiapkan KTP dan KK palsu untuk melancarkan aksi AS.

Setelah berhasil membawa pergi Brio tersebut, IH lantas menyerahkan dan menjualnya kepada kepada RH seharga Rp23 juta.

"Kemudian, Saudara RH menyerahkan dan menjual kepada Saudara AA, oknum anggota TNI Angkatan Laut, melalui SJ. Harganya sudah naik. Dinaikin menjadi Rp40 juta," tutur Kapolda Banten, Irjen Suyudi Ario Seto, dalam konferensi pers di Pangkoarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Sementara itu, menurut Suyudi, IA mengetahui mobilnya akan digelapkan setelah dua dari tiga GPS yang terpasang dimatikan. Setelah satu GPS yang tersisa terdeteksi di KM 45 Tol Jakarta-Merak, korban dan keluarganya langsung menuju ke lokasi.

"Di situlah terjadi upaya perampasan atau pengambilalihan dari pihak rental, tapi karena adanya situasi yang agak tarik-menarik di sana, sehingga terjadilah penembakan," ucap Suyudi.

Kejadian di rest area KM 45 Tol Tangerang itu tak hanya menewaskan IA, tapi juga membuat kerabatnya yang membantu, R (59), mengalami luka. Dari peristiwa itu, penyidik menyita STNK, BPKB, mobil Brio jingga tahun 2021, kunci kendaraan, ID card palsu, selembar tanda terima sewa kendaraan, KTP dan KK palsu, serta fotokopi STNK Brio.

Kasus penggelapan mobil berujung maut tentu bukan hanya sekali itu terjadi. Kasus serupa pernah terjadi di Pati, Jawa Tengah, pada Juni 2024. Bedanya, bos rental mobil asal Jakarta tewas dikeroyok oleh para pelaku di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Tak hanya itu, para pelaku juga membakar mobil yang sebelumnya hendak dibawa kabur tersebut.

Saat menangkap 10 orang pelaku pengeroyokan dan melakukan penelusuran pada area tempat kejadian perkara, Tim Jatanras Polda Jateng dan Polres Pati menemukan 33 motor dan enam mobil bodong. Sebagian berpelat nomor Jakarta dan Bandung.

Usaha Rental Perlu Perlindungan

Banyaknya jumlah kendaraan bodong di lokasi itu memunculkan dugaan adanya penggelapan kendaraan rental yang dilakukan oleh sindikat terorganisir.

Menurut Ketua Umum Rent Car Indonesia (RCI), Rescky Noereal Roma, penggelapan mobil rental yang melibatkan aparat memang sudah kerap terjadi dan bahkan sudah berlangsung lama. Namun, isunya belakangan semakin menggema usai jatuhnya korban jiwa.

Sudah sering terjadi yang dilakukan oleh oknum aparatur, gitu kan. Terkait dengan penyewaan atau mobil yang direntalkan ini kan dijadikan jaminan, ini sudah sering terjadi. Nah, cuma memang baru ter-blow up karena ada korban meninggal dunia,” kata Rescky saat dihubungi Tirto, Senin (13/1/2025).

Kemudahan persyaratan menyewa mobil membuat potensi penggelapan kendaraan makin terbuka. Meski begitu, pemilik bisnis rental juga tak bisa sepenuhnya disalahkan terkait persyaratan itu.

Sebab, ada pula penyewa yang menghendaki serah terima kendaraan dilakukan secepat mungkin. Mereka juga tak mau direpotkan dengan banyak berkas persyaratan. Menurut Rescky, hal itulah yang membuat para pemilik bisnis rental mobil belum satu suara soal persyaratan penyewaan ketat.

Kalau di asosiasi kami, Rental Car Indonesia, ada arahan untuk membuat SOP yang harus dipenuhi. Memang persyaratan jadi lebih ketat sebetulnya, tapi ini bagian dari langkah-langkah untuk memitigasi [potensi kejahatan] ini,” sambung Rescky.

Salah satu persyaratan ketat yang harus diterapkan anggota RCI adalah meminta informasi pribadi calon penyewa—mulai dari KTP, KK, nomor telepon, uang jaminan, hingga survei tempat tinggal.

Dari beberapa persyaratan tersebut, survei tempat tinggal calon penyewa adalah hal yang paling sulit dilakukan. Pasalnya, penyewa kadang kala meminjam kendaraan pada menit-menit terakhir sebelum kendaraan tersebut digunakan.

Kadang penyewa sendiri juga tidak mau memenuhi persyaratan. Biasanya itu dia yang butuh urgen, gitu kan. Butuh cepat. Nah, itu yang terkadang terkendala di situ,” beber Rescky.

Rescky pun menyayangkan kelambanan aparat kepolisian ketika mendapat laporan penggelapan kendaraan. Padahal, sudah terhitung ratusan mobil sewaan yang raib digondol sindikat. Apalagi, beberapa kasus memang diduga dibekingi aparat keamanan.

Karena ritme kerja lambat itu pulalah, anggota asosiasi RCI pada akhirnya memilih untuk bergerak sendiri menelusuri mobil yang hilang dengan berbekal titik terakhir kendaraan tersebut terdeteksi.

Nah, kami coba ataupun sudah mendapatkan namanya pelakunya, kami laporkan. Tapi, tidak mendapatkan perhatian juga dari aparat yang bertugas. Nah, akhirnya kami mencoba untuk bertindak sendiri. Akhirnya ya memang bahaya-bahaya terjadi itu di lapangan,” jelas dia.

Sebagai pengusaha rental mobil yang kini tengah harap-harap cemas karena banyaknya kasus penggelapan, bahkan sampai berujung maut, Rescky hanya berharap aparat penegak hukum bisa menanggapi laporan dengan serius dan cepat.

Selain itu, dia pun berharap pemerintah ikut melindungi dengan membuat regulasi atau aturan hukum.

Terlebih, kebanyakan pengusaha rental mobil saat ini masih berstatus sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Namun, Kementerian UMKM sendiri tak punya regulasi terkait usaha penyewaan kendaraan.

Sebetulnya di Kemenhub bisa karena kami kan sebagai angkutan sewa khusus dan di Kemenparekraf itu bisa sebagai transportasi pariwisata. Tapi, ini juga masih multitafsir,” lanjut dia.

Saling Melindungi

Pada akhirnya, agar bisnis rental mobil bisa tetap hidup dan potensi penggelapan kendaraan dapat berkurang, para pengusaha berupaya untuk saling melindungi dan menerapkan langkah preventif.

Beberapa langkah preventif tersebut antara lain dengan melakukan verifikasi identitas penyewa; memastikan kejelasan tujuan perjalanan penyewa berikut dengan durasi pemakaian kendaraannya; menandatangani surat perjanjian sewa-menyewa; membayar via transfer untuk memastikan akun rekening penyewa sesuai dengan identitas yang diserahkan; dan melakukan dokumentasi serah terima kendaraan.

Kemudian, jika diperlukan, penyewa dimintai uang jaminan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran, seperti tilang elektronik atau kecelakaan.

“Persyaratan itu biasanya dipergunakan untuk aktivitas sewa menyewa lepas kunci, ya. Sedangkan untuk pelayanan customer dengan layanan driver, tidak diperlukan persyaratan yang terlalu rumit. Cukup verifikasi identitas dan tujuan rute sewanya aja,” ujar Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Rental Mobil Daerah Indonesia (Asperda), Erwin Suryana, saat dihubungi Tirto, Senin (13/1/2025).

Erwin menjelaskan bahwa penyewa lepas kunci (penyewa yang membawa sendiri kendaraan rental) dibagi lagi dalam dua jenis, yaitu pelanggan korporasi atau instansi dan perseorangan. Di antara keduanya, yang memiliki risiko lebih tinggi untuk melakukan penggelapan adalah pelanggan individu.

Meski begitu, Asosiasi selalu memberikan edukasi kepada para anggota supaya menerapkan standar persyaratan tertentu untuk memitigasi potensi kejahatan tersebut.

Tetapi, praktiknya kembali lagi pada kebijakan perusahaan rental masing-masing,” tuturnya.

Erwin pun mengimbau para pengusaha rental mobil yang kini masih menjalankan bisnisnya secara independen untuk bergabung bersama asosiasi. Sebab, pengusaha akan lebih banyak mendapat edukasi dan pertukaran informasi dari pengusaha rental mobil lainnya.

Selain itu, manfaat jejaring atau networking anggota antardaerah sehingga apabila memerlukan bantuan penanganan costumer atau bantuan penanganan kasus akan lebih mudah. Sementara yang belum tergabung di asosiasi, akan kesulitan karena biasanya main sendiri,” lanjut dia.

Menurut Erwin, langkah-langkah preventif tersebut menjadi andalan asosiasi karena pihak berwajib cenderung belum bisa diandalkan.

Ini bisa dilakukan kalau aparat kita serius memberikan perhatian. Mungkin bisa dimulai dengan mengidentifikasi kelompok penadah-penadahnya. Kejahatan rental akan tetap ada kalau penadahnya enggak diberantas,” tegas Erwin.

Polisi Harus Lebih Responsif

Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyono, menilai kasus penggelapan maupun penggadaian mobil sebetulnya sudah lagu lama. Dari sisi bisnis, menurutnya, pelaku usaha perlu melakukan pembenahan manajemen rental mobil sebagai upaya mitigasi kemungkinan kejahatan.

Selain menerapkan persyaratan ketat kepada penyewa, pengusaha rental perlu menjaga agar kamera yang terdapat di mobil tetap terpasang dan berfungsi.

Perusaahan rental bisa bekerja sama pihak pihak kepolisian. Pemasangan panic button menjadi pilihan untuk bisa dikerjasamakan dengan pihak kepolisian. Apabila ada ancaman atau hal yang membahayakan, suatu keniscayaan untuk perlindungan kepada pihak kepolisian,” tutur Budiyono kepada Tirto, Senin (13/1/2025).

Edukasi kepada masyarakat apabila akan membeli kendaraan bermotor, teliti betul surat-suratnya [BPKB, STNK] dan cek secara fisik untuk menyamakan nomor mesin dan jangan mau diiming-imingi harga murah tanpa memperhatikan kendaraan benar atau tidak. Oknum jangan tergiur menjadi beking terhadap praktik-praktik yang tidak benar,” lanjut dia.

Namun, yang tak kalah penting, dengan banyaknya kasus penggelapan mobil rental ini, kepolisian sebagai pihak berwenang sudah sepatutnya lebih serius. Apalagi, hal ini termasuk juga sebagai upaya menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat umum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Budiyono menyebut bahwa memang terdapat SOP dan proses administrasi yang harus dilalui sebelum meminta perlindungan kepada kepolisian. Namun, dalam kebutuhan mendesak, segala prosedur yang kaku tersebut diharapkan bisa lebih dilonggarkan.

Jangan sampai masyarakat kecewa juga terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Risiko tetap menjadi pertimbangan penting, tapi kurang tepat juga saat masyarakat membutuhkan bantuan dalam keadaan genting atau darurat kemudian terhalang oleh hal-hal yang bersifat prosedural,” tegas dia.

Pakar dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyayangkan respons kepolisian yang tak segera menanggapi laporan korban IA dalam kasus penembakan yang terjadi di Tangerang.

Tak dipungkiri bahwa status korban pada saat melapor adalah sebagai perusahaan leasing atau pembiayaan sering kali salah diartikan sebagai debt collector alias penagih utang. Namun, hal ini sebetulnya tak bisa membuat kepolisian menurunkan profesionalitasnya.

Publik tentunya juga melihat kasus kekerasan oleh debt collector perusahaan leasing yang juga meresahkan. Dengan asumsi awal tersebut, bisa jadi kepolisian tak ingin dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bermasalah. Dilema seperti itu tentu menjadi problem dalam pengambilan keputusan seorang kapolsek. Dan sangat disayangkan responsifitasnya jauh dari harapan,” ujar Bambang saat dihubungi Tirto, Senin (13/1/2025).

Terlepas dari buruknya pelayanan kepolisian, Bambang menilai masyarakat, atau dalam hal ini para pengusaha rental, harus tak lelah melaporkan kejahatan penggelapan mobil yang menimpanya. Dengan begitu, kepolisian diharapkan juga dapat lebih memperhatikan laporan yang masuk.

Makanya ke depan, memang harus ada juklak [petunjuk pelaksanaan] terkait penanganan kasus-kasus seperti itu yang harus disosialisasikan pada masyarakat,” tukas Bambang.

Sayangnya, sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Kementerian Perhungan maupun Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif tentang bagaimana upaya untuk melindungi usaha rental mobil ini.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi