Menuju konten utama

Istri Kapolsek Negara Batin dan Aipda Petrus Dicegah ke Jakarta

Kedua istri korban penembakan TNI itu diminta tidak melanjutkan ke Jakarta karena akan ditemui oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.

Istri Kapolsek Negara Batin dan Aipda Petrus Dicegah ke Jakarta
Konferensi pers keluarga tiga anggota polisi di Polsek Negara Batin yang menjadi korban penembakan, saat meminta pendampingan ke tim Hotman Paris, di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Tim hukum Hotman Paris mengungkap adanya penghalangan terhadap istri Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan istri Aipda Anumerta Petrus saat hendak ke Jakarta. Padahal, keduanya ingin ke Jakarta dalam rangka meminta pendampingan hukum.

"Jadi tadi malam ibu kapolsek dan istrinya Alm. pak Petrus itu sudah melakukan perjalanan menuju Jakarta. Namun, di tengah perjalanan mereka dipaksa untuk kembali lagi dengan alasan bahwa ada kunjungan pak kapolri. Namun, mereka tetap melanjutkan perjalanan," kata anggota tim hukum Hotman Paris, Putri Maya Rumanti, dalam konferensi pers di daerah kelapa Gading, Selasa (25/3/2025).

Saat terus melanjutkan perjalanan, kata Putri, mereka kembali dihadang anggota Polsek Widang, Polres Oki Timur, Sumatera Selatan. Mereka dihadang dengan alasan Kapolri akan berkunjung ke rumah korban, besok, Rabu (26/3/2025).

"Akhirnya mereka kembali lagi terpaksa ikut kembali ke rumah dan sampai pagi rumah mereka masing-masing dijaga oleh anggota polsek yang sebelumnya tidak pernah," ujar dia.

Dalam meminta pendampingan ini, akhirnya hanya diwakilkan Salsabila selaku anak korban dan Parwati sebagai kakak kandung AKP Anumerta Lusiyanto. Sedangkan dari keluarga korban Petrus, tidak ada perwakilan.

Diketahui, perwakilan keluarga korban tiga polisi yang meninggal dunia ditembak oleh dua anggota TNI di Way Kanan, Lampung, meminta pendampingan tim Hotman Paris. Pendampingan ini dimintakan pihak keluarga karena merasa tidak ada keadilan setelah sembilan hari peristiwa itu berlalu.

"Sembilan hari lalu sudah langsung mengaku, tapi sampai jam sekarang belum ditetapkan tersangka," kata Hotman di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (25/3/2025).

Hotman mengungkapkan, saling tuding justru menjadi persoalan yang terjadi saat ini. Padahal, seharusnya dengan adanya pengakuan dan bukti dilapangan, telah menjadi dua alat bukti yang cukuo untuk menetapkan tersangka.

"Jadi kami sudah ditunjuk, ini surat kuasa oleh keluarga Kapolsek dan Pak Ghalib, dan nanti akan menyusul surat kuasa yang satu lagi, yang tidak hadir," tutur Hotman.

Diketahui, dalam peristiwa ini terdapat tiga korban anggota polisi yang meninggal dunia saat aksi penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu. Mereka adalah Kapolsek Nagara Batin, Way Kanan, AKP Anumerta Lusiyanto, kemudian Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta M. Ghalib Surya Ganta. TNI menetapkan dua anggota mereka, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, sebagai tersangka dalam kasus penembakan tersebut.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher