tirto.id - "Tidak boleh sekolah unggul ada [siswa] titipan dari siapa pun atas nama apa pun dan untuk kepentingan apa pun," tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang Sekolah Manusia Unggul atau Sekolah Maung yang pendaftarannya dibuka pada akhir Mei lalu. Menurutnya, kepala sekolah dan panitia seleksi yang kedapatan bermain curang akan langsung dicopot dan diberhentikan.
Sekolah Maung merupakan program populis untuk merombak wajah pendidikan menengah di Jawa Barat. Program ini mencakup 41 sekolah negeri, terdiri dari 28 SMA dan 13 SMK, tersebar dari Bogor, Depok, Bekasi, hingga Bandung dan Cirebon.
Dedi Mulyadi merancangnya sebagai inkubator bagi anak-anak berpotensi tinggi, ditempa dengan kurikulum yang menggabungkan sains, teknologi, dan keterampilan vokasional, tanpa kehilangan akar budaya Sunda.
Lulusannya diproyeksikan sebagai Manusa Waluya—manusia paripurna yang sehat jasmani, tajam akal, stabil emosi, peka sosial, dan dalam spiritualitas. Filosofi ini berpijak pada Gapura Pancawaluya, lima nilai hidup Sunda, yakni cageur (sehat), bageur (berhati baik), bener (berintegritas), pinter (cerdas), dan singer (tanggap serta kreatif).
Dengan perpaduan itu, Jawa Barat diharapkan mampu melahirkan generasi emas yang mampu bersaing, sekaligus berbakti pada tanah kelahiran. Berbeda dengan sekolah reguler yang mengandalkan zonasi, Sekolah Maung membuka Jalur Potensi Akademik dengan syarat skor kecerdasan minimal 130 pada skala Wechsler, hasil tes wajib dikeluarkan psikolog resmi atau perguruan tinggi terakreditasi.
Selain itu, calon siswa harus melewati Tes Kemampuan Akademik yang menguji literasi analitis dan numerasi tingkat tinggi. Jalur ini hanya menampung 10 persen kuota, sementara 70 persen kursi diperebutkan lewat kompetisi akademik yang lebih luas.
Dalam banyak aspek, Sekolah Maung mengingatkan publik pada era Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang sama-sama berbasis seleksi dan pemusatan siswa berprestasi. Namun, dalam praktiknya RSBI dianggap menciptakan kesenjangan akses pendidikan.
Berkaca dari Kasus RSBI
Pada 8 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi membatalkan RSBI melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012. Pasal 50 ayat 3 dari UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan kehilangan kekuatan hukum. Pasal ini sebelumnya menjadi dasar legal bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengembangkan sekolah bertaraf internasional di setiap jenjang.
Gugatan terhadap RSBI datang dari keresahan masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Komersialisasi Pendidikan. Gerakan ini dipimpin oleh kuasa hukum seperti Wahyu Wagiman dan Andi Muttaqien, didukung lembaga seperti Indonesia Corruption Watch, serta tokoh-tokoh pendidikan seperti Milang Tauhida, Darmaningtyas, Lody F. Paat, Jumono, dan Febri Hendri.
"Kebijakan diskriminatif tersebut selanjutnya dilakukan Kemendiknas dengan menggelontorkan dana dalam jumlah yang signifikan kepada sekolah-sekolah yang sesungguhnya sejak awal memang sekolah unggulan, ketimbang mengalokasikan dana secara khusus ke sekolah-sekolah terbelakang," tulis para penggugat dalam siaran pers menjelang putusan MK.
Mereka membawa suara publik ke ruang sidang, menunjukkan bahwa RSBI menciptakan diskriminasi akses. Saat itu sekitar 1.300 RSBI tersebar di berbagai jenjang pendidikan. Rinciannya mencakup sekitar 239 SD, 356 SMP, dan lebih dari 400 SMA/SMK, ditambah satuan pendidikan pada jenjang lainnya. Di balik label internasional, sekolah-sekolah ini memungut dana besar tanpa transparansi, membebani orang tua, dan menutup pintu bagi siswa miskin.
Mahkamah Konstitusi kemudian mengamini dalil para penggugat. Hakim berdalih biaya bisa mencapai puluhan juta rupiah per tahun, angka yang tidak masuk akal untuk sekolah negeri yang seharusnya disubsidi negara.
Pendidikan yang semestinya menjadi hak dasar warga negara berisiko menjadi privilese bagi mereka yang mampu membayar biaya lebih tinggi. Hamdan Zoelva, hakim konstitusi yang membaca putusan itu juga menyoroti kewajiban penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar di kelas. Menurutnya, istilah "berstandar internasional" berpotensi mengikis kebanggaan terhadap bahasa dan budaya nasional.
Ia menambahkan, tolok ukur kehebatan siswa berdasarkan kemampuan berbahasa Inggris dianggap tidak tepat dan bertentangan dengan hakikat pendidikan nasional. Pembedaan fasilitas dan pembiayaan antara sekolah RSBI dan non-RSBI menciptakan ketimpangan dan perlakuan tidak adil.
Di sisi pemerintah, RSBI dipandang sebagai proyek percontohan. Suhaeri dalam publikasinya di Jurnal Konstitusi (2013), menafsirkan pembelaan pemerintah terhadap RSBI sebagai penerapan logika ma la yudroku kulluh la yutroku kulluh—jika mutu pendidikan belum dapat dicapai secara menyeluruh, upaya peningkatan tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Dalam perspektif ini, RSBI diposisikan sebagai proyek percontohan yang diharapkan menularkan praktik terbaik ke sekolah lain.
Meski putusan MK mencoba menghapus elitisme pendidikan, kenyataannya, pasca pembubaran RSBI, banyak daerah tetap mempertahankan sisa-sisa kejayaan sekolah eks-RSBI. Di Jawa Timur, dinas pendidikan menginstruksikan agar kualitas sekolah bekas RSBI dijaga.
Di Subang, Kepala Dinas Pendidikan HE Kusdinar menyatakan pembatalan RSBI tidak berpengaruh signifikan. Sekolah seperti SMPN 1 Kalijati, SMPN 1 Subang, dan SMAN 1 Subang tetap memenuhi delapan Standar Nasional Pendidikan, dengan kurikulum padat, sarana lengkap, dan guru berkualifikasi.
Sekolah eks-RSBI sudah lama menikmati dana besar dan perlakuan istimewa, sehingga memiliki infrastruktur kelas satu dan guru berkualitas. Pungutan resmi memang dilarang, tetapi sekolah-sekolah ini tetap menjadi magnet bagi siswa berprestasi dan keluarga kelas atas.
Dari NEM Orde Baru hingga Sekolah Garuda
Pemisahan siswa berdasarkan prestasi akademik memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia. Sejak era Orde Baru, seleksi berbasis Nilai Ebtanas Murni (NEM) mengelompokkan siswa bernilai tinggi ke sekolah negeri tertentu. Nilai ini menentukan nasib siswa untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus menciptakan hierarki sekolah di banyak daerah.
Pada tahun 1990-an, praktik ini kemudian berkembang menjadi program kelas unggulan. Menurut Dian Grace Puspita dan Dwi Esti Andriani (2021), di banyak sekolah, peserta didik yang diseleksi secara khusus memperoleh program pengayaan, terutama pada bidang sains, matematika, dan bahasa Inggris. Program ini berkembang luas karena dipandang mampu memberikan lingkungan belajar yang lebih kompetitif dan mempersiapkan siswa menghadapi seleksi perguruan tinggi yang semakin ketat.
Namun di balik itu, kerap memunculkan pelabelan sosial antara siswa kelas unggulan dan reguler, yang dikaitkan dengan perasaan inferior pada sebagian siswa nonunggulan.
Pada periode yang sama, muncul model sekolah unggulan berasrama yang didukung kalangan militer dan elite negara. Misalnya dari gagasan Jenderal L.B. Moerdani lahirlah SMA Taruna Nusantara di Magelang yang diresmikan pada 1990 oleh Jenderal Try Sutrisno. Sekolah ini memadukan disiplin semi-militer, wawasan kebangsaan, dan kultur religius.
Sebagian besar lulusannya melanjutkan ke perguruan tinggi top, akademi militer, atau kepolisian. Bahkan beberapa lulusannya mengisi Kabinet Merah Putih, seperti Prasetyo Hadi, Sugiono, Sudaryono, Teddy Indra Wijaya, dan Agus Harimurti Yodhoyono.
Sementara itu, B.J. Habibie bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendirikan MAN Insan Cendekia di Serpong dan Gorontalo, yang mengintegrasikan sains, teknologi, dan agama.
Warsa 2017, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy meluncurkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dengan zonasi, distribusi siswa diatur berdasarkan jarak rumah ke sekolah, bukan nilai akademik.
"Dalam jangka panjang akan terwujud pemerataan kualitas pendidikan," ujar Muhadjir.
Meski zonasi berhasil meratakan sebaran siswa berprestasi dan menekan diskriminasi, sistem ini terbentur ketimpangan infrastruktur dan distribusi guru. Stereotipe sekolah pinggiran yang tetap melekat memicu kemarahan orang tua kelas menengah.
Demi menembus sekolah favorit, banyak masyarakat akhirnya menyiasati aturan dengan memalsukan dokumen kependudukan. Laporan Kompas pada 15 Juni 2019 menunjukkan bahwa zonasi belum sepenuhnya menghapus stigma sekolah unggulan, karena kultur meritokrasi akademik sudah terlalu mengakar.
Pada Oktober 2025, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memperkenalkan Sekolah Garuda, sebuah ekosistem pendidikan eksklusif untuk mengejar akselerasi daya saing global menuju Indonesia Emas 2045.
"Sekolah Garuda ini memang kita siapkan untuk melahirkan para petarung, Garuda-Garuda muda, yang lawannya bukan lagi sesama anak bangsa, tetapi negara lain. Singapura, China, Jepang, Amerika bisa bikin apa, kita juga harus bisa," ujar Mendiktisaintek Brian Yuliarto.
Persyaratan masuk pun ketat, seperti nilai minimal 85 untuk mata pelajaran inti selama lima semester, atau rekam jejak prestasi akademik tingkat tinggi yang diakui Pusat Prestasi Nasional. Untuk menjamin akses tanpa hambatan finansial, pemerintah menyiapkan Beasiswa Garuda dengan fokus pada bidang kesehatan, pangan, maritim, pertahanan, digitalisasi, hingga kebijakan publik.
Menimbang Ulang Untung Rugi Ekosistem Unggulan
Euforia sekolah unggulan di Indonesia pada akhirnya memperlihatkan wajah ganda yang tak bisa dihindari. Di satu sisi, institusi elite seperti Sekolah Maung, Sekolah Garuda, Taruna Nusantara, dan Insan Cendekia menjadi oase penting bagi ekosistem riset dan inovasi.
Dunia yang kian diguncang geopolitik, krisis iklim, dan kompetisi ekonomi global menuntut Indonesia memiliki pasokan talenta brilian. Laporan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada 2019 menunjukkan bahwa hampir semua negara menghadapi dilema bagaimana menyeimbangkan keunggulan dan pemerataan. OECD mengakui bahwa siswa berbakat memerlukan dukungan yang memadai. Tanpa ruang akselerasi, anak-anak jenius berisiko kehilangan potensi, terjebak dalam ritme belajar reguler yang lambat, dan fasilitas yang tertinggal.
Di sisi lain, pemerintah juga mengembangkan Sekolah Rakyat, sebuah sekolah berasrama gratis yang secara khusus ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem untuk memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Kedua sisi itu sama-sama mengingatkan bahwa pendidikan Indonesia masih bergulat dengan persoalan bagaimana menghadirkan keunggulan dan keadilan dalam satu sistem yang sama.
Namun laporan OECD juga memperingatkan bahwa selektivitas sekolah dapat meningkatkan segregasi akademik dan sosial. Saat anggaran, fasilitas, dan guru terbaik tersedot ke segelintir sekolah elite, ribuan sekolah negeri reguler di pinggiran kota dan desa tetap terjebak dalam stagnasi.
Jika tidak diawasi dengan hati-hati, sekolah unggulan berisiko melanggengkan kasta pendidikan, menciptakan siklus di mana elite terus memproduksi kejayaan untuk dirinya sendiri, sementara anak-anak miskin semakin tertinggal.
Pengamat kebijakan pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, menilai perlunya peta pemerataan agar Sekolah Maung tersebar merata dan tiap sekolah memiliki keunggulan di bidang masing-masing.
Lain itu, dosen sekaligus Sekretaris Disability Innovation Center UNESA, Ima Kurrotun Ainin, menawarkan beberapa solusi agar Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat tidak melahirkan segregasi pendidikan, seperti pembenahan sistem pendidikan yang sudah ada secara menyeluruh, penerapan prinsip Universal Design for Learning (UDL), peningkatan pelatihan guru dalam pendidikan inklusif, pengalihan investasi ke infrastruktur sekolah yang sudah ada, dan pengembangan sistem zonasi campuran agar anak dari berbagai latar belakang belajar bersama.
Pelajaran terbesar dari pembubaran RSBI bukan berarti Indonesia tidak boleh memiliki sekolah unggulan. Jika Sekolah Rakyat berusaha mengejar ketertinggalan mereka yang paling rentan, maka Sekolah Garuda dan Sekolah Maung mencoba mengakselerasi talenta terbaik. Itu berarti akses harus terbuka, pembiayaan tidak boleh diskriminatif, dan peningkatan mutu tidak boleh berhenti pada segelintir sekolah elite semata.
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Irfan Teguh Pribadi
Masuk tirto.id
































