tirto.id - Sekolah Garuda, sekolah unggulan tingkat menengah yang digagas oleh pemerintah, menarik perhatian masyarakat. Sekitar minggu kedua Februari 2026, beredar di media sosial lowongan kerja kepala sekolah dan guru di Sekolah Garuda.
Dalam seleksi tersebut, pemerintah membutuhkan empat kepala sekolah, 16 wakil kepala sekolah, dan 96 tenaga kependidikan dengan mekanisme perekrutan melalui mutasi.
Lowongan ini menarik lantaran fasilitas hunian dan gaji yang menggiurkan bagi para guru Sekolah Garuda ditawarkan bagi mereka yang lolos seleksi.
Dalam unggahan media sosial Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Wakil Menteri Stella Christie menjelaskan bahwa tenaga pendidik Sekolah Garuda akan memperoleh fasilitas rumah tapak seluas 60 meter persegi untuk guru dan 120 meter persegi untuk kepala sekolah.
“Setiap guru akan mendapat rumah tapak 60 m². Selain itu, mereka juga akan menerima gaji kompetitif yang sepadan dengan peran dan tanggung jawab, setara dengan guru-guru sekolah unggulan di Indonesia,” tutur Stella dalam video tersebut.
Pengumuman ini menuai kontroversi karena dinilai berpotensi melanggengkan stratifikasi sumber daya manusia di dunia pendidikan. Sejumlah pihak menilai pelaksanaan perekrutan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, dan guru tersebut dapat memperparah ketimpangan dalam sistem pendidikan serta kesejahteraan guru.
Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai pemberian fasilitas yang baik kepada guru tentu patut diapresiasi. Namun, persoalannya adalah adanya kesenjangan kesejahteraan guru yang masih sangat pelik di Indonesia saat ini.
Ia mempertanyakan ketepatan waktu kebijakan tersebut, mengingat masih ada guru yang digaji sangat rendah, bahkan hanya sekitar Rp100 ribu per bulan.
“Di satu sisi masih ada guru yang bergaji sangat kecil, sementara di sisi lain ada guru dengan gaji besar bahkan diberikan fasilitas rumah yang cukup mewah, padahal sama-sama ASN. Tentu ini menimbulkan kecemburuan, dan menurut kami hal itu sangat wajar,” ujarnya kepada Tirto, Jumat (20/2/2026).
Iman juga menilai kebijakan pendidikan di era Presiden Prabowo ini berpotensi menjadi tantangan bagi pemerintah sendiri, karena program tersebut dikhususkan secara terbatas pada kalangan tertentu. Menurutnya, masyarakat dapat melihat bahwa skala prioritas pemerintah justru terfokus pada program yang bersifat “etalase hasil pendidikan”, alih-alih meningkatkan kesejahteraan seluruh guru.
Diskriminasi Tenaga Pendidik
Senada dengan itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pemberian gaji fantastis hanya kepada segelintir orang di Sekolah Garuda, berpotensi menciptakan ketimpangan baru dalam dunia pendidikan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat melahirkan kasta “Guru Elite” dan “Guru Jelata”. Hal ini berbahaya karena memicu kecemburuan sosial serta merusak solidaritas profesi guru.
“Anggaran pendidikan harus didistribusikan secara berkeadilan untuk semua, bukan untuk memanjakan segelintir orang. Membangun sekolah mewah di atas ribuan sekolah yang rusak adalah kegagalan nalar dan moral dalam mengelola anggaran pendidikan,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (19/2/2026).
Dalam situasi ini, Ubaid melihat adanya potensi eksodus guru terbaik. Ia menilai pemerintah berisiko memusatkan guru-guru unggul di satu institusi eksklusif karena iming-iming materi, yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas sekolah negeri lainnya.
“Ini kebijakan yang sangat egois dan tidak strategis, bahkan berpotensi memperparah kesenjangan kualitas pendidikan,” katanya.
Ubaid menegaskan seharusnya pemerintah memiliki visi untuk menjadikan seluruh sekolah di Indonesia berstandar tinggi seperti Sekolah Garuda. Menurutnya, semua guru tanpa terkecuali harus sejahtera, seluruh fasilitas pendidikan harus memadai, dan proses pembelajaran harus berkualitas, sebagaimana mandat konstitusi.

Belajar dari RSBI
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah pernah menjalankan program serupa, yakni Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), yang kemudian dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012 karena dinilai diskriminatif dan menciptakan sekat dalam sistem pendidikan. Mahkamah menyatakan bahwa status RSBI dan Sekolah Bertaraf Internasional menimbulkan diskriminasi serta memunculkan kasta dalam pendidikan.Menurutnya, menghidupkan kembali konsep sekolah dengan fasilitas eksklusif seperti Sekolah Garuda merupakan kemunduran dan bertentangan dengan semangat putusan MK tersebut.
“Jika MK sudah pernah membatalkan SBI/RSBI karena diskriminatif, maka Sekolah Garuda dengan fasilitas yang timpang secara hukum berpotensi menjadi kebijakan yang bermasalah dalam sistem pendidikan kita,” ujarnya.
Mempertanyakan Klasterisasi Tata Kelola Pendidikan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, mengungkapkan bahwa Sekolah Garuda merupakan program strategis nasional yang lahir dari visi Presiden Prabowo Subianto melalui Program Hasil Terbaik Cepat Nomor 4, yakni membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten.
“Sekolah Garuda berdiri di atas tiga pilar utama, yaitu sebagai penyeimbang akses bagi seluruh anak bangsa agar dapat berprestasi, inkubator pemimpin untuk menyiapkan generasi emas Indonesia 2045 khususnya di bidang sains dan teknologi, serta pendidikan berkualitas yang terintegrasi dengan pengabdian kepada masyarakat,” ujar Menteri Brian.
Pemerintah menargetkan hingga tahun 2029 akan dibangun 20 Sekolah Garuda Baru. Pada 2025, empat sekolah direncanakan mulai dibangun dan ditargetkan beroperasi pada tahun ajaran 2026/2027.
Selain itu, hingga 2029 diharapkan terbentuk 80 Sekolah Garuda Transformasi. Konsep yang disebut terakhir ini adalah salah satu skema program, selain Sekolah Garuda Baru.
Sekolah Garuda Transformasi merupakan skema yang melibatkan transformasi sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah aliyah (MA) berdasarkan rekam jejak prestasi. Sementara itu, Sekolah Garuda Baru dibangun di wilayah yang belum memiliki akses pendidikan berkualitas, dengan konsep sekolah berasrama.

Secara umum, manajemen Sekolah Garuda Baru dikelola langsung oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Semua proses mulai dari pembangunan gedung, rekrutmen guru, penyusunan kurikulum, hingga penerimaan siswa dipegang oleh Kemdiktisaintek.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan. Pengelolaan Sekolah Garuda oleh Kemdiktisaintek, menurut Iman dari P2G, tidak tepat. Pendidikan tingkat menengah seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurutnya, pengelolaan oleh kementerian lain berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola ke depan.
Ia menilai kondisi ini dapat menyebabkan tata kelola pendidikan menjadi terfragmentasi.
Saat ini, terdapat sekolah rakyat di bawah Kementerian Sosial, SMA Garuda di bawah Kemdiktisaintek, sekolah negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama. Klasterisasi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakteraturan tata kelola dan ketimpangan kualitas pembelajaran.
“Kluster-kluster semacam ini kami khawatir akan menyebabkan tata kelola, persekolahan, dan juga tidak meratanya kualitas pembelajaran. Padahal yang kita harapkan pemerataan di sekolah-sekolah reguler. Jadi ini yang kami sayangkan,” ujarnya.
Iman, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara, menekankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah pemerataan kualitas di sekolah-sekolah reguler. Ia menyayangkan kebijakan yang terlihat justru berpotensi memperlebar perbedaan fasilitas dan mutu pendidikan.
Ia menambahkan, bahwa pada dasarnya sekolah harus bersifat inklusif. Namun, dengan adanya klaster-klaster khusus, dikhawatirkan akan muncul sekolah-sekolah tertentu dengan fasilitas mewah, sementara sekolah lainnya masih kekurangan sarana dan prasarana.
Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan penguatan sekolah-sekolah reguler yang jumlahnya jauh lebih banyak. Iman beranggapan pemerataan kualitas di sekolah reguler merupakan kunci untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi seluruh anak Indonesia tanpa terkecuali.
“Dengan kluster-kluster semacam ini akan tercipta sekolah-sekolah tertentu dengan fasilitas mewah. Tetapi ada sekolah-sekolah tertentu yang fasilitasnya kurang memadai. Saya kira pemerintah harusnya lebih fokus kepada sekolah-sekolah yang reguler yang kebanyakan ini. Dan ini yang saya kira kunci keberhasilan supaya kita bisa mencapai pendidikan berkualitas bagi semua anak tanpa terkecuali,” ujarnya.
Fasilitas untuk Guru Sekolah Garuda untuk Mendukung Pelaksanaan Pendidikan Berbasis Asrama
Direktur Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif Kemendiktisaintek, Ardi Findyartini, mengungkapkan alasan pemberian fasilitas hunian bagi guru SMA Unggulan Garuda yang dinilai mewah oleh sebagian publik.
Ardi menjelaskan bahwa fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan sistem pendidikan berasrama di SMA Unggulan Garuda. Menurutnya, guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut tidak hanya mengajar pada jam pelajaran formal, tetapi juga mendampingi kegiatan kokurikuler, ekstrakurikuler, serta pembinaan siswa di asrama.
"Jadi, seperti disampaikan oleh Pak Dirjen bukan untuk bermewah-mewah begitu Bapak Ibu, tetapi memang itu memenuhi kebutuhan dasar, tempat tinggal tentunya bagi guru dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda Baru," kata Ardi dalam agenda Ngopi Bareng Kemdiktisaintek, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026).
Diharapkan, dengan adanya hunian dan penunjang yang dinilai mewah tersebut dapat menarik perhatian talenta terbaik masyarakat Indonesia untuk bergabung menjadi pengajar di SMA Unggulan Garuda.
"Bisa dikatakan, bisa dianggap sebagai motivasi eksternal, tetapi sebenarnya memberikan motivasi eksternal sekaligus juga sebenarnya ini sesuatu yang wajar untuk dilengkapi," ucap Ardi.
Meski demikian, Ardi berharap tidak ada kecemburuan sosial antarguru yang berada di SMA Unggulan Garuda maupun instansi pendidikan lain hanya karena fasilitas tersebut.
Menurutnya, fasilitas tersebut sudah menyesuaikan dengan lokasi SMA Unggulan Garuda yang berada di Belitung Timur, Bangka Belitung; Konawe, Sulawesi Tenggara; Bulungan, Kalimantan Utara; dan Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Semoga tidak ada kecemburuan begitu ya Bapak Ibu sekalian, ini adalah memberikan fasilitas yang memadai, yang cukup untuk para guru dan tenaga kependidikan yang juga tuntutan pekerjaannya dan proses pembelajarannya diharapkan difasilitasi itu juga cukup besar," jelasnya.
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id
































