Menuju konten utama

Purbaya soal Anggaran Dinas Prabowo: Boleh Kalau Mau Nombok

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa sebut secara logika tidak ada larangan jika Presiden Prabowo pakai uang pribadi untuk tombok biaya perjalanan dinas.

Purbaya soal Anggaran Dinas Prabowo: Boleh Kalau Mau Nombok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Menteri Keuangan menyatakan optimis ekonomi nasional bisa tumbuh enam persen yang didukung dari Bank Indonesia dalam mendorong perekonomian nasional pada 2026. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.

tirto.id - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merespons kemungkinan kelebihan anggaran perjalanan dinas Presiden Prabowo Subianto yang diklaim dibayar dari uang pribadi.

Purbaya menilai, secara logika tidak ada larangan jika seorang pejabat negara ingin merogoh kocek pribadi alias "nombok" untuk keperluan dinas.

"Saya gak bisa menjawab pertanyaan itu, itu kan Pak Teddy udah menjelaskan ya kita pegang pernyataan Pak Teddy. Gak ada aturannya. Kalau saya punya duit saya pergi nombok gak boleh? Secara logika boleh aja kalau mau nombok," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBNKita, Jumat (5/6/2026).

Pernyataan ini merujuk pada penjelasan sebelumnya dari Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Seskab menyebut, setiap kelebihan biaya perjalanan dinas Presiden Prabowo ditanggung secara pribadi.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai besaran anggaran resmi perjalanan dinas presiden yang dialokasikan dalam APBN 2026, Purbaya enggan merinci. Ia menyebut angka tersebut termasuk dalam ranah kerahasiaan kepala negara.

"Itu gini, Anda mau lihat rahasia presiden ya gak boleh lah. Kita tahu angkanya cuman Anda tanya ke Setneg aja kalau mau jawaban yang pasti ini," ucapnya.

Meskipun demikian, Purbaya mengakui bahwa pemerintah tetap mengalokasikan anggaran khusus untuk perjalanan dinas presiden dan wakil presiden setiap tahunnya.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2020 tentang besaran komponen dan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi presiden dan wakil presiden.

"Ada pasti anggaran yang dianggarkan," kata Purbaya.

Baca juga artikel terkait KUNJUNGAN PRESIDEN atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah