tirto.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sebanyak 2.082.039 unit kosmetik ilegal asal Cina dari sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Total nilai ekonomi dari 956 item produk tanpa izin edar (TIE) tersebut diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan produk tersebut masuk ke Indonesia melalui forwarder umum yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
"Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," papar Taruna Ikrar dalam konferensi pers di lokasi sebagaimana disiarkan YouTube Badan POM, Jumat (5/6/2026).
Taruna menambahkan bahwa kosmetik ilegal tersebut didominasi jenis produk dekoratif atau rias wajah, di antaranya merek Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood. Produk-produk ini dipasarkan secara luas melalui platform e-commerce.
"Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen," lanjut Taruna.
Operasi ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik 2026. Saat ini, BPOM telah menghentikan operasional gudang tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Lebih lanjut, pihak pelaku usaha terancam sanksi administratif hingga pemusnahan produk. Jika ditemukan bukti tindak pidana, BPOM akan menempuh jalur hukum melalui proses pro-justitia.
"BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi," tegas Kepala BPOM.
Sesuai Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. BPOM mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































