Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Industri Kosmetik Berbahan Merkuri di Bogor

Bareskrim Polri tangkap pemilik dan kurir rumah industri kosmetik ilegal yang dijual bebas di marketplace tanpa izin BPOM.

Bareskrim Bongkar Industri Kosmetik Berbahan Merkuri di Bogor
: Pengungkapan Bareskrim Polri atas rumah industri pembuatan kosmetik dengan bahan terlarang di Bogor, Jawa Barat. Foto/Dok, Bareskrim.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik rumah industri kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri di kawasan Ciherang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi menangkap tiga tersangka serta menyita sejumlah produk kecantikan tanpa izin edar BPOM yang dipasarkan melalui marketplace.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyebut rumah industri pembuatan kosmetik ini tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Dari pengungkapan ini, kami menangkap tersangka Rian Herdiansyah (33) selaku pemilik usaha, Muhamad Reyhan (22) selaku pekerja, dan Fajar Andriyani (33) selaku kurir," ungkap Eko dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2026).

Dia menerangkan, tersangka Rian mengaku sudah menjalani usaha selama dua tahun dan memang hanya ada satu karyawan yang dipekerjakannya. Selama operasional berjalan, tersangka mengaku sudah memperoleh pendapatan kotor hingga Rp60 juta.

"Bahan baku didapat dari pembelian secara online melalui marketplace. Produk yang dijual berupa cream malam, cream siang, sabun, dan toner. Harga jual dalam bentuk paket 1 cream malam, 1 cream siang, sabun wajah, dan 1 toner sebesar Rp35.000," ucap Eko.

Disampaikan Eko, tersangka Rian mengaku terdapat 100 pcs produk yang dihasilkan dalam operasional satu hari. Produk itu sendiri dijual secara online melalui marketplace.

Tersangka Rian, kata Eko, memiliki latar belakang pendidikan hanya lulusan SMK Penerbangan. Pengakuan tersangka bahwa kosmetik dibuat dengan bahan dasar alkohol, sabun batang, serta cream siang dan malam.

"Hasil pengecekan sementara Labfor bahwa cream siang berisi cream berwarna putih bertuliskan siang (A) diberi kode 208/KIM/2026 hasil terdeteksi positif bahan kimia berbahaya (Merkuri)," kata Eko.

Dijelaskan Eko, untuk cream malam berisi Cream berwarna kuning bertuliskan Malam (C) diberi kode 210/KIM/2026 hasil terdeteksi positif bahan kimia berbahaya merkuri. Dia pun memastikan proses pemeriksaan lab masih akan terus dilanjutkan untuk memastikan kandungannya.

Baca juga artikel terkait KOSMETIK ILEGAL atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah