Menuju konten utama

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp12 Miliar

Barang sitaan yang dimusnahkan Bea Cukai Makassar terdiri dari pakaian bekas, MMEA, rokok, hingga kosmetik.

Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp12 Miliar
Bea Cukai Makassar memusnahkan barang sitaan senilai Rp12 Miliar. foto/MN Abdurrahman

tirto.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp 12 Miliar. Barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok, kosmetik, dan barang ilegal lainnya.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Ade Irawan, menyebutkan barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Agustus 2024-Juni 2025.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menghitung, nilai barang sitaan mencapai Rp12.005.620.191 (dua belas miliar lima juta enam ratus dua puluh ribu sembilan puluh satu rupiah).

"Total kerugian negara dari hasil penindakan sekitar Rp5,9 miliar, barang impor pakaian dari Cina, rokok di sekitar Sulawesi Selatan, barang penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin," ungkap Ade dalam keterangan pers usai pemusnahan, di pengolahan limbah PT KIMA, Makassar, Selasa (9/9/2025).

Dibeberkan, barang ilegal terdiri dari 873 bale barang impor berupa pakaian bekas, 5,4 juta lebih batang rokok berbagai merek, 2.327 liter MMEA, dan 2.100 buah barang bawaan ilegal penumpang pesawat seperti kosmetik, obat-obatan, spare part, dan barang lainnya.

Kegiatan pemusnahan barang sitaan ini dilakukan secara simbolik, dengan membakar sampel barang bukti di dalam drum. Kegiatan diikuti perwakilan Pemkot Makassar, Kejaksaan, Polri, dan TNI.

Selain pemusnahan barang sitaan, lanjut Ade, pihaknya juga berhasil melakukan penindakan 58 perkara yang diselesaikan dengan mekanisme ultimum remedium. Mekanisme tersebut memberikan pendapatan negara sebesar Rp589.035.000.

Ade menambahkan, langkah pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya, serta menjaga iklim perdagangan yang sehat dan adil.

"Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas karena peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan erekonomian negara serta kesehatan masyarakat, serta menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif," pungkas Ade.

Baca juga artikel terkait BARANG SITAAN BEA CUKAI atau tulisan lainnya dari MN Abdurrahman

tirto.id - Flash News
Kontributor: MN Abdurrahman
Penulis: MN Abdurrahman
Editor: Siti Fatimah