tirto.id - Polisi mengungkap bahwa pelaku aksi pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar dan pembakaran Kantor DPRD Sulawesi Selatan telah ditangkap. Namun, identitas para pelaku tidak disebutkan.
"Sudah ditetapkan tersangka sebanyak 11 orang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/9/2025).
Dijelaskan Didik, 11 tersangka itu tidak hanya melakukan pembakaran, tetapi juga penjarahan kantor DPRD Kota Makassar dan Sulsel.
Dia menerangkan, para tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, setta pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Untuk pasal 187 ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling berat 20 tahun atau seumur hidup. Kalau 363 diancam hukuman penjara 7 tahun dan 362 diancam 5 tahun," ucap dia.
Diketahui, Kerusuhan besar di Makassar pada Jumat (29/8/2025) malam. Dari peristiwa itu mengakibatkan gedung DPRD Makassar hangus terbakar, 67 mobil dan 15 motor musnah, serta tiga orang meninggal dunia karena terjebak dalam kobaran api.
Kapolda Sulsel, Irjen Rusdi Hartono, menegaskan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga menemukan dan menyeret para pelaku ke jalur hukum. Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel bersama Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) pun sudah dikerahkan.
“Ini bukan hanya soal kerugian materi, tapi juga nyawa saudara kita yang hilang. Polisi akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tandasnya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































