tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan tempat meracik bahan komestik dengan kandungan merkuri dan hidroquinone di Cirebon. Kosmetik ini diedarkan dengan merk LC Beauty.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menerangkan, penyidik menangkap seorang perempuan inisial ML (35) sebagai tersangka. Dia berperan sebagai distributor sekaligus pemilik home industry kosmetik ilegal merk LC Beauty.
Tersangka mengaku, bahan baku merkuri dan hidroquinone yang digunakan didapat dari salah satu pasar yang berada di daerah Jakarta.
"Tersangka mengaku bahan berbahaya itu terdapat di 360 botol tonercream day 984 pot, cream night 1.008 pot. Penyidik kemudian menghadirkan pemeriksa Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk melakukan olah TKP. Melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan ahli BPOM,” kata dia melalui keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berawal dari ditemukannya distributor yang akhirnya ditemukan bukti mengarah ke tersangka ML selaku peracik utama. Setelah tersangka ML diperiksa, dia mengaku produknya memang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
“Dirinya mengakui dan membenarkan bahwa ia memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek LC Beauty yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan mengandung bahan berbahaya jenis merkuri dan hidroquinone,” ucap dia.

Menurut dia, tersangka ML telah menjalankan bisnis ini sejak 2016, sempat berhenti 2019, dan kembali dilanjutkan 2022. Penyidik saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang setelah dilakukan penyidikan tindak pidana asal.
“Melakukan penyelidikan terhadap reseller lain yang mengedarkan produk kosmetik dengan merek LC Beauty guna dilakukan penyitaan untuk menghindarkan beredarnya produk LC Beauty yang mengandung bahan berbahaya di masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut disebutkan Eko, tim penyidik tidak melakukan penahanan kepada tersangka ML. Sebab, dia sedang dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 9 minggu dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
“Saudari ML masih dalam kondisi pasca operasi hal tersebut dikuatkan oleh pemeriksaan Pusdokkes Polri yang merekomendasikan tidak dilakukan penahanan dengan alasan pemeriksaan medis terkait kondisi kesehatan tersangka,” tutur dia.
Tersangka ML dijerat Pasal 435 UU republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan juncto lampiran i nomor urut 181 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori vi Rp2.000.000.000.
Editor: Alfons Yoshio Hartanto
Masuk tirto.id






























