tirto.id - Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, mengungkapkan keberadaan kliennya saat dicari-cari oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) malam.
Salah seorang kuasa hukum Silmy, Achram, menjelaskan, kliennya tengah menjalankan kegiatannya seperti biasa sebagai Wamen Imipas pada malam saat terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat.
“Kebetulan beliau itu ketika narasi yang di media itu ‘dicari’, itu beliau sedang melanjutkan kegiatan agendanya mereka seperti biasa,” kata Achram kepada para wartawan di depan kediaman Silmy di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026).
Achram mengatakan, Silmy tidak mengetahui bahwa dirinya tengah dicari oleh penyidik KPK pada Rabu malam.
“Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga beliau waktu itu,” ucapnya.
Silmy hanya mengetahui bahwa ia sedang dicari ketika melihat pemberitaan yang beredar pada malam itu.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sahala Siahaan, menyampaikan kekecewaannya terhadap framing narasi ‘OTT’ yang dilabelkan kepada Silmy.
“Ini menjadi pertanyaan, yang OTT siapa, yang dicari siapa. Kalau bicara OTT kan berarti yang ada di tempat,” ujarnya.
Menurut Sahala, Silmy tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan dari KPK sebelum ia akhirnya menyerahkan diri.
Ia mengatakan, narasi yang beredar telah menimbulkan kerugian bagi nama baik Silmy. Terlebih, Silmy disebutnya belum pernah ditetapkan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Apakah sudah dipanggil tiga kali? Apakah sudah DPO sampai ada imbauan [untuk] menyerahkan diri? Ini sesuatu hal yang perlu kami cermati. Oleh karena itu sangat merugikan daripada posisi Pak Silmy Karim,” tegas Sahala.
“Itu pun demikian, beliau dengan itikad baik datang pada hari Rabu jam 22.30 sampai selanjutnya pada tanggal 4 [Juni], status beliau dalam saat ini adalah ditahan,” lanjutnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































