tirto.id - Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia datang dengan ditemani kuasa hukumnya, Jumat (5/6/2026).
Pengajuan permohonan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, bersama tim untuk dilakukan proses penelaahan. Permohonan perlindungan diajukan terkait lapora ke Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter ‘Pesta Babi’ yang berdampak terhadap keselamatan Mama Sinta.
Sri Suparyati menjelaskan, permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta akan ditelaah secara menyeluruh, baik terkait peristiwa pidana yang dilaporkan maupun kebutuhan perlindungan karena adanya dampak pemohon dalam proses hukum. Dia menyebut, LPSK perlu memastikan bentuk layanan yang diberikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pemohon.
“Pada prinsipnya, setiap warga negara yang merasa menghadapi ancaman, tekanan, atau dampak tertentu akibat keterlibatannya dalam suatu proses hukum berhak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).
Dia menegaskan, tugas LPSK adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK. Dalam hal ini, LPSK melakukan asesmen awal untuk mendengarkan keterangan pemohon serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan.
Lebih lanjut, dia menerangkan, asesmen merupakan bagian dari tahapan yang dilakukan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan. Sri menambahkan, penelaahan yang dilakukan LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
"Hasil asesmen dan penelaahan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap dia.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata dia, pelindungan terhadap saksi dan korban diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































