Menuju konten utama

Polisi: Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono soal Pesta Babi

Kasus ini telah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk didalami keterangan dari pelapor, barang bukti, dan saksi yang telah diajukan Mama Sinta.

Polisi: Mama Sinta Juga Laporkan Dandhy Laksono soal Pesta Babi
Tokoh perempuan adat Merauke, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta (kiri, sumber foto: Antara) melaporkan ke polisi pendiri WatchdoC Documentary, Dandhy Dwi Laksono (kanan, sumber foto: tirto.id/Arimacs Wilander) terkait film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Metro Jaya menyatakan laporan yang dilayangkan tokoh perempuan adat Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend alias Mama Sinta, tengah diproses secara administrasi.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan atas pembuatan film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan dari laporan Mama Sinta tersebut, terdapat dua orang yang dilaporkan selain Ketua LBH Merauke, Johnny Teddy Wakum (JTW). Terlapor kedua tersebut adalah Sutradara Film Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita, Dandhy Dwi Laksono.

“Dimana Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Nah ini juga masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, JTW serta saudara DDL,” kata Budi di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).

Budi mengatakan kasus ini telah ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk didalami keterangan dari pelapor, barang bukti, dan sejumlah saksi yang telah diajukan Mama Sinta. Dia pun memastikan pendalaman juga akan dilakukan terhadap locus delicti dari perkara yang terjadi.

“Jika itu terjadi di luar locus delicti-nya wilayah Polda Metro, pasti Polda Metro akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, dengan Mabes Polri, ataupun wilayah hukum Polda di mana terjadi peristiwa pidananya,” tutur Budi.

Diketahui, laporan Mama Sinta teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.

Dia melaporkan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dia juga mengaku kaget saat diajak menonton film tersebut dan melihat wajahnya menjadi salah satu tokoh film jenis dokumenter itu.

Mama Sinta juga menyebut tidak ada izin dari pihak penyelenggara film dan meminta penayangan film yang mengisahkan soal perjuangan masyarakat adat di Papua yang terancam kehilangan ruang hidup tersebut dihentikan.

“Oh, ya. Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film pesta babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," ujar Mama Sinta.

Baca juga artikel terkait PESTA BABI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto