tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menyinggung banyaknya direksi BUMN yang bekerja tanpa bertanggung jawab kepada bangsa dan negara. Dia kemudian membuka kemungkinan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut tindakan para direksi BUMN dalam 30 tahun terakhir.
Prabowo berharap nantinya ada skema amnesti bagi para direksi BUMN yang bertobat atau mengakui kesalahan mereka selama memimpin perusahaan negara. Namun, dia menyerahkan penentuan skema pemberian amnesti tersebut kepada DPR selaku pembentuk undang-undang.
Prabowo menyebut banyak laporan keuangan BUMN yang sebenarnya mengalami kerugian, tetapi dimanipulasi seolah-olah mengalami keuntungan. Menurutnya, hal itu membuat BUMN berada dalam masalah, terlebih karena perusahaan-perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan dari luar negeri.
“Kita paham bahwa korupsi adalah masalah besar di bangsa kita. Perilaku korup ada di setiap eselon birokrasi kita. Ada di setiap institusi dan organisasi pemerintahan. Perilaku korup ada di BUMN-BUMN kita, ada di BUMD-BUMD kita,” kata Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR/MPR RI saat Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI, Jumat, (14/8/2026).
Menanggapi wacana tersebut, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan siap jika Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk menangani korupsi di berbagai BUMN yang diduga telah terjadi selama 30 tahun terakhir.
"Tapi kalau nanti kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Prabowo merupakan contoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Dia juga menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak secara spesifik bermakna pembentukan pengadilan ad hoc. Menurutnya, dalam konteks pemberantasan korupsi, tata kelola harus diperbaiki dan upaya pemberantasan tidak hanya berorientasi pada penghukuman.
"Karena itu sekali lagi, kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh. Tapi itu kan di mana-mana teman-teman bisa menyaksikan itu dan Presiden sudah menyatakan tidak boleh menggunakan perasaannya untuk menilai sesuatu, tetapi justru karena mendengar jeritan dari seluruh masyarakat Indonesia," tutur Supratman.
Supratman menyebut digitalisasi sistem pemerintahan merupakan salah satu solusi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," ucap Supratman.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa dalam penanganan korupsi telah terdapat Pengadilan Tipikor. Meski begitu, dia menyebut akan menunggu kepastian atas usulan konkret dari Prabowo terkait keinginan tersebut.
"Ya kita menunggu saja akan seperti apa ya usulan konkretnya nanti," kata Habiburokhman.
Apakah Pengadilan Ad Hoc Khusus BUMN Memang Diperlukan?
Pakar hukum pidana, Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai gagasan tersebut perlu diuji lebih jauh, terutama dari sisi konstitusional. Menurutnya, apabila yang dimaksud adalah pembentukan pengadilan ad hoc, pemerintah tidak bisa membentuknya hanya melalui kebijakan kementerian.
“Kalau memang yang diminta Presiden adalah pengadilan adhoc, itu kan kalau secara konstitusi harus dibentuk undang-undang. Tidak bisa kemudian Menteri Hukum langsung membentuknya,” kata Aan kepada reporter Tirto, Jumat, (14/8/2026).
Menurut Aan, pembentukan sebuah peradilan berkaitan langsung dengan kekuasaan kehakiman sehingga landasan hukumnya tidak dapat dilepaskan dari undang-undang. Dia mencontohkan sejumlah pembentukan pengadilan khusus yang pernah menimbulkan persoalan ketika dasar hukumnya belum berdiri sendiri.
“Konstitusi itu memerintahkan kalau untuk membentuk peradilan itu harus dengan undang-undang,” ujar Aan.
Tidak Ada Urgensi Pembentukan Pengadilan Ad Hoc
Menurut Aan, tidak ada urgensi dari persoalan yang ada di BUMN hingga harus membentuk pengadilan ad hoc. Dia pun mempertanyakan alasan hukum yang dapat membenarkan lahirnya pengadilan khusus untuk perkara BUMN.
Sebab, kata dia, dugaan penyalahgunaan di BUMN pada dasarnya tidak otomatis membentuk jenis tindak pidana baru. Jika perbuatan tersebut memenuhi unsur korupsi, perkara dapat diproses melalui mekanisme tindak pidana korupsi yang sudah tersedia. Jika merupakan tindak pidana umum, Aan menilai perkara tersebut dapat ditangani melalui peradilan umum.
“BUMN ini kan kalau ada tindak pidana, itu kan sama dengan tindak pidana-tindak pidana yang lain, artinya tindak pidana umum. Dan juga bisa khusus yakni korupsi,” kata Aan.

Indonesia, kata dia, sudah memiliki pengadilan tindak pidana korupsi sebagai pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum. Oleh karena itu, membuat peradilan baru dengan objek khusus BUMN dinilai tidak memiliki urgensi yang kuat.
“Untuk BUMN, menurut saya tidak ada urgensi secara hukum untuk membentuk peradilan khusus sekalipun, atau bahkan ad hoc,” ujar Aan.
Aan kemudian membedakan persoalan tersebut dengan perkara yang memang membutuhkan pengadilan khusus karena memiliki karakteristik tertentu, seperti sengketa pajak atau hubungan industrial.
Dalam konteks BUMN, bentuk perkaranya justru dinilai Aan sangat beragam. Jika terdapat dugaan korupsi, mekanismenya tersedia melalui Pengadilan Tipikor. Apabila berupa pidana umum, perkara dapat dibawa ke pengadilan umum. Sementara itu, jika sengketanya bersifat perdata, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui pengadilan negeri.
“Kalau bentuknya adalah tindak pidana tipikor, bisa ke Pengadilan Tipikor. Atau dalam bentuk pidana umum, bisa ke pengadilan umum. Atau dalam bentuk perdata misalnya, bisa ke pengadilan negeri,” ungkap Aan.
Ad Hoc Bukan Sekadar Pengadilan Sementara
Istilah ad hoc juga perlu ditempatkan secara tepat. Dalam praktik hukum Indonesia, kata Aan, ad hoc tidak selalu berarti sekadar lembaga yang dibentuk sementara untuk menangani perkara tertentu.
Aan menjelaskan, salah satu contoh pengadilan ad hoc yang dikenal dalam sistem hukum Indonesia adalah pengadilan HAM. Mekanisme tersebut dibentuk untuk menangani pelanggaran HAM berat tertentu yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Pengadilan HAM. Menurut Aan, karakter semacam itu tidak ditemukan dalam perkara BUMN.
“Ad hoc itu kan sementara. Dalam istilah yang ada saat ini, peradilan ad hoc itu hanya untuk peradilan HAM,” tutur Aan.
Dia menilai kasus penyalahgunaan BUMN tidak dapat disamakan dengan pelanggaran HAM berat yang memiliki karakter gross violation dan membutuhkan mekanisme pengadilan khusus untuk kasus-kasus masa lalu.
“Kalau mau dipersamakan dengan HAM, menurut saya kok enggak ada urgensinya untuk BUMN ini. Karena ini masalah biasa. Bukan masalah pidana yang sangat berat, gross violation seperti HAM itu juga bukan,” ujar Aan.
Pembentukan peradilan, kata Aan, juga tidak semestinya ditempatkan sebagai instrumen eksekutif untuk menyelesaikan persoalan yang berada dalam wilayah kekuasaan kehakiman. Oleh sebab itu, gagasan pengadilan ad hoc BUMN harus diuji bukan hanya berdasarkan kebutuhan pemberantasan korupsi, tetapi juga prinsip independensi peradilan.
“Enggak jelas menurut saya secara konstitusional, maupun dari sisi pembagian kekuasaan di Indonesia, yakni kekuasaan yudisial yang terpisah dengan kekuasaan eksekutif,” ungkap Aan.
Meski begitu, dia menekankan bahwa hal tersebut bukan berarti penyelewengan di BUMN tidak perlu ditindak. Justru sebaliknya, Aan menilai perangkat hukum yang tersedia dapat digunakan sesuai dengan karakter masing-masing perkara.
Bahkan untuk kasus-kasus lama, sepanjang tindak pidananya belum kedaluwarsa sesuai ketentuan hukum pidana, proses hukum tetap dapat dilakukan melalui pengadilan yang sudah ada. Dengan demikian, tantangannya bukan semata-mata menciptakan institusi baru, melainkan memastikan instrumen hukum yang tersedia bekerja efektif.
Aan menegaskan, persoalan BUMN memang tidak berhenti pada isu korupsi. Ada persoalan tata kelola, efisiensi, konflik kepentingan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban atas penggunaan kekayaan negara.
Ketika persoalan tersebut masuk ke ranah pidana, Aan mengingatkan agar respons pemerintah tidak menciptakan tumpang tindih kelembagaan.
Bagi dia, membentuk pengadilan baru bukan jalan pintas untuk mempercepat penegakan hukum. Jika memang hendak membuat pengadilan khusus, langkah tersebut harus melalui proses legislasi dan memiliki argumentasi hukum yang kuat.
“Tidak ada urgensinya kalau menurut saya adanya ide untuk pengadilan ad hoc BUMN,” kata Aan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Alfitra Akbar
Masuk tirto.id

































