tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tujuh tahun enam bulan penjara kepada mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhammad Chusnul, dalam kasus suap proyek jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Chusnul dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/6/2026) sebagaimana dikutip Antara.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," kata hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp13,08 miliar, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan kepada KPK.
Sisa uang pengganti wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasilnya tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.
Majelis hakim menyatakan Chusnul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api Medan–Binjai–Aceh pada periode 2021–2023 dengan total nilai suap mencapai Rp13,08 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat pembangunan infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hal yang memberatkan adalah terdakwa menikmati hasil tindak pidana dalam jumlah besar. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































