Menuju konten utama

Kementerian HAM Siapkan 110 Mediator Non-hakim di Pengadilan

Menurut Pigai mediator non-hakim akan membantu menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi di pengadilan.

Kementerian HAM Siapkan 110 Mediator Non-hakim di Pengadilan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai (kiri) bersama Wakil Menteri HAM Mugiyanto (kanan) menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026). Rapat tersebut membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian HAM tahun 2027. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.

tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengungkapkan Kementerian HAM telah menyiapkan 110 tenaga mediator non-hakim yang akan bertugas di pengadilan. Langkah itu disebut sebagai bagian dari upaya pelayanan Kementerian HAM kepada masyarakat agar mempermudah mereka dalam mencari keadilan.

Menurut Pigai, apabila masyarakat menghadapi persoalan hukum di wilayah daerah masing-masing, mediator non-hakim akan membantu menyelesaikan perkara melalui jalur mediasi. Ia kemudian mengungkapkan bahwa Kementerian HAM telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait penunjukan tenaga mediator tersebut.

“Hari ini kami sudah keluarkan SK 110 tenaga mediator di pengadilan. Jadi Kementerian HAM akan punya tenaga mediator di pengadilan,” ujar Pigai dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

“Bapak ibu bisa koordinasi dengan tenaga mediator yang diangkat oleh pengadilan sehingga kasus-kasus di wilayah bapak ibu bisa gampang untuk dibantu,” katanya.

Selain menyiapkan mediator di pengadilan, Pigai juga menyebut Kementerian HAM tengah memperkuat sumber daya manusia di bidang hak asasi manusia melalui penempatan jabatan fungsional analis HAM di berbagai daerah.

“Yang kedua ada sekitar 900 jabatan fungsional analis yang akan ada di kementerian lembaga provinsi kabupaten kota di seluruh Indonesia,” ucap Pigai.

Menurut dia, kehadiran analis HAM dan mediator di berbagai wilayah diharapkan dapat mempermudah penanganan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keadilan dan hak asasi manusia.

“Oleh karena itu nanti ke depan mudah-mudahan 2027 2028 ke depan apa yang menjadi domain perhatian publik termasuk anggota DPR terkait soal justice keadilan itu kemungkinan lebih mudah karena kami punya staf akan ada di mana-mana termasuk di pengadilan,” tutur Pigai.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Flash News
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto