tirto.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengagalkan dua aksi penyelundupan emas di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Total barang bukti yang diamankan mencapai 23,78 kilogram logam mulia, dengan nilai keekonomian sekitar Rp 63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada 11 Agustus 2026, di mana kedua modus penyelundupan terjadi dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Yang pertama, dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, menggunakan atau memanfaatkan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang," kata Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Kamis (13/8/2026).
Pada penindakan pertama, aparat gabungan dari Bea Cukai, Avsec, dan Kepolisian mengamankan tujuh warga negara Cina yang akan terbang ke Hong Kong.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder menyerupai telur dengan kadar 24 karat yang disembunyikan melalui pakaian modifikasi dan dimasukkan ke dalam tubuh. Total emas yang berhasil disita dari kasus pertama mencapai 17,43 kilogram dengan perkiraan nilai keekonomian Rp 46 miliar.
Sementara itu, pengungkapan kedua berawal dari informasi Avsec mengenai dugaan penyelundupan emas oleh oknum staf ground handling. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai lantas melakukan pengawasan dan berhasil mendokumentasikan proses serah terima barang dengan seorang penumpang yang akan menuju Dubai.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua orang WNI, yakni staf ground handling dan penumpang tujuan Dubai. Dari tangan mereka, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cash bar dengan berat total 6,35 kilogram dan nilai keekonomian sekitar Rp 17 miliar.
Dengan demikian, total barang bukti dari dua kasus penyelundupan tersebut mencapai 23,78 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp 63 miliar.

Bongkar Jaringan Penyelundupan
Purbaya menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada kurir di lapangan, melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan di balik aksi penyelundupan ini.
"Jadi setiap temuan akan dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk tidak menyembunyikan barang tersebut dan memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
"Lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku," ujarnya.
Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama menyampaikan, tujuh WN Cina yang telah diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten guna proses penyidikan.
“Terhadap barang bukti yang telah diamankan oleh Bea Cukai untuk dilakukan penelitian kepabeanan dan uji laboratorium,” kata Djaka, sembari menegaskan bahwa pemerintah melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru memperketat pengawasan ekspor emas. Aturan dimaksud akan mulai berlaku akhir Desember 2025, sehingga tahun 2026 menjadi tahun pertama pemungutan bea keluar untuk komoditas tersebut.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id





































