tirto.id - Makam ayah mertua seniman Djaduk Ferianto di Yogyakarta dirusak orang. Batu nisan makam tersebut tidak seperti semula dan pelaku perusakan adalah juru kunci makam tersebut. Berikut sebab dan kronologi kasus itu.
Ayah mertua dari mendiang Djaduk Ferianto sebelumnya disemayamkan di pemakaman umum wilayah Pakuncen, Kota Yogyakarta sejak 1971 silam. Belakangan, pihak keluarga dikagetkan karena makam tersebut ditemukan dalam keadaan rusak.
Perusakan ini semula ditengarai pihak keluarga ketika istri Djaduk, Bernadetta Petra, hendak berziarah ke makam tersebut. Ia menemukan bahwa batu nisan makam ayahnya telah dipotong.
Peristiwa ini sampai membuat Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo turut memberikan keterangan. Menurutnya, ia telah meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Menurutnya, kasus perusakan makam tidak sepantasnya terjadi. Ia juga menyebut bahwa harus ada efek jera yang diberikan kepada pelaku agar peristiwa ini tak terulang.
Kronologi Perusakan Makam Ayah Mertua Djaduk Ferianto
Berdasarkan keterangan yang diungkap pihak keluarga, kerusakan makam itu pertama kali ditemui pada Selasa (11/8/2026). Saat itu, istri Djaduk hendak melayat ke makam ayahnya di Pakuncen, Yogyakarta.
Ia kerap melayat makam ayahnya itu untuk sekadar membersihkannya dan menabur kembang di atasnya. Namun, hari itu istri Djaduk justru menemukan bahwa makam ayahnya telah dirusak.
Bagian kepala nisan didapati telah dipotong. Bernadetta Petra kemudian hanya menjumpai badan nisan.
Hal tersebut membuat Petra kaget. Pasalnya, sang ayah telah dimakamkan sejak 1971. Sejak itu tak ada masalah setiap kali ia berziarah dan baru kali ini mengalami peristiwa perusakan.
Petra kemudian berupaya mencari juru kunci makam untuk meminta keterangan terkait peristiwa tersebut. Namun, juru kunci makam mendadak sulit ditemui.
Istri Djaduk Ferianto itu kemudian melaporkan peristiwa ini ke Kelurahan Pakuncen dan kepolisian setempat. Juru kunci makam kemudian dapat ditemui setelah Petra mencarinya bersama aparat kepolisian.
Juru kunci itu, seorang perempuan berinisial S, kemudian mengaku bahwa ia telah merusak makam tersebut. Perusakan itu disebutnya sengaja ia lakukan agar keluarga almarhum mencarinya.
Penyebab Perusakan Terkait Biaya Perawatan Makam
Sang juru kunci S telah mengakui perbuatannya merusak makam tersebut. Menurutnya hal itu ia lakukan karena persoalan biaya perawatan makam.
Sepenuturan S, selama bertahun-tahun ia dan dua orang lainnya membersihkan makam, namun keluarga almarhum tidak pernah memberikan biaya perawatan. Oleh karenanya, S berinisiatif untuk merusak makam sehingga keluarga almarhum mencarinya.
S juga menyebut pihaknya menduga keluarga almarhum sengaja melakukan hal itu. Menurutnya, selama tahun-tahun terakhir ini, keluarga mertua Djaduk Ferianto selalu berziarah di waktu pagi ketika ia tidak berada di makam.
S mengatakan dirinya selama ini memang mengharapkan para keluarga mendiang yang dimakamkan di sana untuk memberikan sejumlah uang. Menurutnya, uang itu bukan pungutan wajib, namun sekadar ganti jasa perawatan makam.
Ia juga menjelaskan pungutan “suka rela” itu adalah inisiatifnya sendiri. Ia tidak bertindak atas nama pemerintah daerah atau otoritas setempat.
Selama ini hal itu ia harapkan sebagai imbal balik perawatan makam. Ia juga menjelaskan, bahwa selama ini dirinya tak mematok harga, meski emoh menerima uang receh.
Sementara itu, Petra menyebut pihaknya selama ini selalu memberikan “uang terima kasih” kepada juru kunci makam setiap kali berziarah. Namun, belakangan, ia tak menjumpai adanya juru kunci setiap kali berziarah.
Kasus ini sebelumnya turut menjadi perhatian publik lantaran S diduga telah mengancam pihak Petra. Ia dilaporkan mengatakan kepada Petra bahwa jika makam tidak ditengok dalam tiga tahun, maka makam akan dilenyapkan.
S tak membantah telah mengatakan hal itu. Namun, menurutnya itu bukan ancaman, melainkan sekadar pemberitahuan. Menurutnya, ia hanya memberitahu Petra bahwa jika pihak juru kunci melihat sebuah makam yang tidak ditengok dalam tiga tahun, biasanya akan hilang.
Semua Pihak Sepakat Damai
Kendati sempat menjadi perhatian publik, kasus ini pada akhirnya berakhir secara damai. Semua pihak dilaporkan telah mencapai kesepakatan.
Kesepakatan itu disebut tercapai dalam proses mediasi antara pihak Petra dengan S. Keduanya disebut telah bertemu pada Rabu (12/8).
Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak Petra disebut menyepakati pembayaran uang rutin kepada S. Sebagai gantinya, S diharuskan untuk mengembalikan makam dalam keadaan seperti semula.
Uang yang disepakati itu dilaporkan terdiri dari Rp500 ribu sebagai “utang” atas pungutan di masa lalu; Rp50 ribu untuk perbaikan makam yang dirusak juru kunci; dan Rp100 ribu yang dibayarkan sebagai uang bulanan.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id

































