tirto.id - Pemerintah merancang sistem peradilan khusus untuk mendukung operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, penyelesaian sengketa hukum di wilayah finansial khusus tersebut tidak lagi membuka ruang bagi upaya hukum biasa maupun luar biasa seperti Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Putusan pada tingkat banding di Pengadilan PFII ditetapkan bersifat final dan mengikat secara hukum. Berdasarkan draf RUU PFII, Pengadilan PFII dibentuk sebagai pengadilan khusus di bawah lingkungan peradilan umum yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung.
Pengadilan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang cepat, efisien, dan berstandar internasional bagi para pelaku usaha serta investor global.
"Terhadap putusan, penetapan, dan perintah Pengadilan PFII tingkat banding tidak dapat diajukan upaya hukum, kasasi, peninjauan kembali, atau upaya hukum lainnya kepada pengadilan, tribunal, lembaga, atau otoritas lain,” bunyi Pasal 39 ayat (12) RUU PFII, dikutip Jumat (24/7/2026).
Proses beracara pada pengadilan ini diselenggarakan secara sederhana, cepat, dan proporsional guna menjamin kepastian hukum bisnis, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (6).
"Persidangan pada Pengadilan PFII dilaksanakan secara sederhana, cepat, proporsional, dan sesuai dengan tujuan kepastian hukum komersial, praktik terbaik internasional, serta keadilan prosedural dan substansial."
Pengadilan PFII juga dibekali kewenangan eksklusif untuk menangani seluruh sengketa perdata, bisnis, perpajakan, hingga kepailitan yang terjadi di dalam wilayah PFII. Ketentuan mengenai lingkup wewenang ini ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (1).
"Pengadilan PFII memiliki kewenangan khusus dan eksklusif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus,” bunyi pasal itu.
Lingkup perkara tersebut mencakup kegiatan usaha di PFII, sengketa berbasis kontrak, persoalan fasilitas perpajakan, kepailitan dan restrukturisasi Pelaku Usaha di PFII, hingga perselisihan atas keputusan organ pengelolaan PFII (Dewan PFII, LP PFII, dan LPJK PFII).
Untuk menjaga standar mutu dan kepercayaan investor internasional, Pengadilan PFII diberi ruang untuk mengadopsi prinsip hukum global, termasuk sistem common law.
Hal ini tercantum dalam Pasal 40 RUU PFII yang menyebutkan, “Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim pada Pengadilan PFII mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan dengan prinsip dan/atau standar internasional, termasuk prinsip dan/atau standar yang digunakan di pusat finansial internasional lainnya."
Selain itu, RUU ini memungkinkan penunjukan hakim ad hoc yang berasal dari Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (7) susunan majelis hakim dapat mengombinasikan Hakim Agung Mahkamah Agung dengan hakim ad hoc internasional. Hakim ini merupakan pihak yang ahli di bidang hukum komersial, perbankan, pasar modal, hingga arbitrase.
Meskipun sengketa perdata umum di Pengadilan PFII berhenti di tingkat banding, RUU PFII memberikan satu pengecualian khusus terkait isu kepentingan nasional. Berdasarkan Pasal 39 ayat (3), kasasi ke Mahkamah Agung hanya dapat diajukan dalam kondisi berikut: “Terhadap putusan Pengadilan PFII yang menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase internasional terkait dengan kepentingan nasional, dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung."
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id





































