tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Financial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta persetujuan dari seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir. Puan menanyakan kesepakatan forum sebanyak dua kali sebelum mengetuk palu sidang sebagai tanda
pengesahan.
"Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Puan.
Kemudian, para anggota dewan lintas fraksi menjawab serentak dengan seruan "Setuju”.
Usai pengesahan tersebut, Menteri Keuangan RI, Purbaya, menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden RI. Dalam pidatonya, Purbaya menekankan bahwa kehadiran PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.
"Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economy powerhouse di kancah global," kata Purbaya.
Dia menjelaskan bahwa sebagai negara anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki pusat keuangan yang mandiri dan berdaya saing global tanpa mengganggu sistem yang sudah ada.
"Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, dan berintegritas serta berdaya saing global. Kehadiran PFII ini bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi," jelasnya.
Purbaya memaparkan tiga pilar utama yang menjadi fondasi UU PFII. Pertama, berkaitan dengan akses modal yang diproyeksikan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional sesuai target Presiden Prabowo Subianto.
"PFII menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar kue perekonomian nasional sehingga ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih cepat menuju 8 persen seperti yang dicanangkan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," ungkap Purbaya.
Selanjutnya, PFII berfokus pada inovasi dan tata kelola yang didukung oleh kepastian hukum melalui lembaga khusus. Purbaya menyebutkan pentingnya ekosistem yang aman secara digital dan hukum.
"Keistimewaan PFII juga terletak pada penguatan aspek hukum, yaitu keberadaan pengadilan PFII dan lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen," tambahnya.
Sementara pilar ketiga, menitikberatkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) nasional. Purbaya meyakini PFII akan menjadi wadah bagi talenta lokal untuk berkembang melalui transfer pengetahuan.
"PFII mendorong penciptaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan khususnya di bidang keuangan," tuturnya.
Di akhir, Purbaya menegaskan bahwa UU PFII adalah wujud komitmen jangka panjang antara pemerintah dan parlemen untuk masa depan ekonomi Indonesia yang lebih cerah.
"Rancangan undang-undang tentang PFII ini bukan sekedar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































