Menuju konten utama

Pemerintah Incar Aset Orang Kaya Dunia via Family Office di PFII

Dalam draf RUU PFII, pembentukan family office ditegaskan sebagai salah satu pilar utama pendirian kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Pemerintah Incar Aset Orang Kaya Dunia via Family Office di PFII
Ilustrasi Pengelolaan Keuangan. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Pemerintah mengincar aset keluarga kaya atau Ultra High Net Worth Individual (UHNWI) global melalui pengelola kekayaan keluarga atau family office di Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).

Dalam draf RUU PFII, pembentukan family office ditegaskan sebagai salah satu pilar utama pendirian kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 4 huruf i yang menyatakan bahwa tujuan pendirian PFII adalah, "menarik lembaga keuangan internasional, dana investasi, lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office), kantor pusat regional, pusat perbendaharaan (treasury center), dan penyedia jasa profesional”.

Menguatkan ketetapan tersebut, Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 16 mencantumkan family office sebagai salah satu bentuk kegiatan usaha resmi di sektor keuangan yang berhak beroperasi di dalam kawasan.

Guna meningkatkan daya saing dengan pusat keuangan kawasan, RUU PFII menawarkan serangkaian insentif fiskal dan imunitas pajak. Ketentuan mengenai pajak warisan, misalnya, diatur dalam Pasal 61 yang menegaskan bahwa pajak atas warisan tidak diberlakukan di Kawasan PFII.

Fasilitas pembebasan pajak warisan ini diberikan sepanjang harta yang diwariskan telah terdaftar pada family office di PFII dan pihak pewaris merupakan warga negara asing yang terdaftar di lembaga tersebut.

Selain pembebasan pajak warisan, RUU PFII memberikan perlakuan khusus terkait status perpajakan WNA yang mengelola kekayaannya di family office.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1), WNA yang terdaftar pada family office di PFII, memperoleh fasilitas golden visa, serta tidak menerima penghasilan dari kegiatan usaha aktif atau pekerjaan di Indonesia "diberikan fasilitas pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri" selama masa golden visa berlaku.

Hal ini sejalan dengan penerapan prinsip pemasukan teritorial sebagaimana diuraikan dalam Pasal 50 dan penjelasannya, di mana WNA maupun pelaku usaha di PFII hanya dikenai pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayah Indonesia, sedangkan penghasilan dari luar negeri sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Skema pembebasan pajak ini juga meluas hingga ke sektor transaksi keuangan dan kepemilikan aset mewah. Investor luar negeri yang berinvestasi di PFII dibebaskan dari pemotongan PPh atas hasil investasi berupa bunga, dividen, dan pembagian laba, serta berhak atas fasilitas pajak hunian mewah.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e juga diberikan atas pembelian hunian atau rumah tinggal yang tergolong sangat mewah yang berlokasi di PFII oleh orang pribadi atau badan, yang berkegiatan usaha, bertugas, berkedudukan, atau bertempat tinggal di PFII,” bunyi Pasal 54 ayat (2).

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PFII Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengungkapkan penarikan dana keluarga kaya global menjadi salah satu sasaran utama pendirian PFII.

Ia menjelaskan temuan kajian dalam pembahasan RUU PFII mencatat adanya dana keluarga kaya global berkapasitas sekitar 3,2 triliun dolar AS yang selama ini dikelola oleh family office di berbagai pusat finansial internasional.

"Dari jumlah itu ditaksir sekitar 65 persen sedang mencari rumah baru. Nah, itu yang mau kita tangkap," ujar Hekal di Parlemen Senayan, Selasa (21/7/2026).

Baca juga artikel terkait SISTEM FINANSIAL atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama