tirto.id - Bank Indonesia (BI) meminta platform dompet digital DANA melakukan investigasi atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi tersebut. BI juga meminta DANA memperbaiki kelemahan dan memperkuat pengamanan sistem.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, berujar langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap insiden transaksi yang tak diakui pengguna DANA. Proses investigasi disebut diperlukan untuk memastikan transaksi pada aplikasi DANA kembali berjalan sesuai mekanisme dan standar keamanan.
"Bank Indonesia terus mencermati dan melakukan pendalaman atas insiden transaksi tidak sah pada aplikasi DANA. Bank Indonesia telah melakukan langkah pengawasan dan meminta DANA melakukan investigasi secara menyeluruh," ucap Ramdan dalam keterangan resmi, Kamis (24/9/2026).
Menurut Ramdan, BI juga meminta DANA melakukan perbaikan atas kelemahan yang ditemukan dan memperkuat pengamanan transaksi.
"Memastikan transaksi kembali berjalan sesuai dengan mekanisme autentikasi dan standar keamanan transaksi yang dipersyaratkan," ujarnya.
Dia menambahkan, selain investigasi, BI meminta DANA bersama pihak terkait segera mengidentifikasi dan memverifikasi transaksi yang tak diakui. DANA juga diminta menindaklanjuti setiap pengaduan konsumen.
BI memastikan pelindungan dan pemenuhan hak konsumen menjadi prioritas dalam penyelesaian insiden tersebut.
"Bank Indonesia akan terus mengawal penyelesaian insiden dan melakukan tindak lanjut pengawasan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sebut Ramdan.
Sementara itu, Director of Communications DANA Indonesia, Olavina Harahap, menyatakan perusahaan telah menangani transaksi kartu kredit yang tidak dikenali.
Perusahaan mengklaim telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan serta berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana.
Kemudian, pemilik kartu yang terdampak diminta menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan dan menyanggah transaksi.
"Pemilik kartu terdampak diminta hubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan dan menyanggah transaksi. Kirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA, @dana.id," ucap Olavina dalam keterangan tertulis, Kamis.
Olavina juga menyatakan, setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana atau limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam melaporkan perkembangan penanganan yang dilakukan serta memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku," urai Olavina.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," lanjut dia.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






































