Menuju konten utama

PPATK Temukan 21 Parpol Terima Dana Rp195 M dari Luar Negeri

PPATK menemukan transaksi penerimaan aliran dana dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik yang mencapai Rp195 miliar.

PPATK Temukan 21 Parpol Terima Dana Rp195 M dari Luar Negeri
Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

tirto.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal penerimaan dana yang datang dari luar negeri oleh bendahara umum 21 partai politik (parpol). Angkanya bahkan mencapai Rp195 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama 2023 ada 8.270 transaksi mencurigakan masuk ke kantong bendahara parpol.

“Ini bendahara bukan umum kali ya, ada bendahara [partai politik] di semua wilayah-wilayah dan segala macam gitu ya. Ini dari 21 partai politik kita temukan,” kata Ivan dalam acara Rekfleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di kantor PPATK Jakarta, Rabu (10/1).

Ivan menuturkan, PPATK menemukan pada 2022 terdapat 8.270 transaksi mencurigakan yang datang dari luar negeri. Kemudian, meningkat pada 2023, yang tercatat sebanyak 9.164 transaksi.

“Jadi mereka juga termasuk yang kita ketahui menerima dana dari luar negeri, teman-teman bisa lihat di sini di tahun 2022 penerimaan dananya hanya Rp83 miliar kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi Rp195 miliar,” ucap Ivan.

PPATK tidak merinci data bendahara partai politik yang menerima kucuran uang dari luar negeri.

Dalam kesempatan yang sama, Ivan juga mengungkap adanya laporan dari 449.607 pelapor terkait nama pengurus dan anggota partai politik mengenai aliran transaksi keuangan.

“Dari partai A sampai partai X, 24 parpol ya, masing-masing segini jumlah nominal itu Rp80,6 triliun,” kata Ivan.

Lebih lanjut, rata-rata persentase kenaikan transaksi per partai politik menjelang Pemilu 2024 sebesar 2.400 persen.

“Jadi memang naik semua itu transaksinya tadi, misalnya transaksi cuma Rp1 miliar tiba-tiba Rp10 miliar, Rp100 juta tiba-tiba Rp2 miliar kayak gitu,” ucap dia.

Baca juga artikel terkait TEMUAN PPATK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Hukum
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang