tirto.id - TNI Angkatan Darat (AD) memastikan tidak pernah ikut campur dalam kasus penindakan knalpot brong yang berujung perselisihan di kasus Boyolali dan Manado.
"Kalau ada yang mengatakan ngapain ini TNI kok ngurusin knalpot brong? Kami tidak cawe-cawe, tidak cari-cari untuk mengurusi knalpot brong," kata Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Kristomei menjelaskan bahwa hanya kebetulan saja terjadi dua peristiwa perselisihan di depan markas TNI. Sehingga, ada prajurit yang keluar menghadapi para pengendara yang menggunakan knalpot brong.
"Kalau kita bilang ini bukan tugas TNI, nyari-nyari, ya kita malah melanggar bukan tupoksi kita. Tapi kalau kejadiannya depan kantor saya kok, masa saya enggak sewot," ujar Kristomei.
Kristomei memastikan tetap menindak para prajuritnya yang melakukan penganiayaan terhadap warga. Kendati demikian, ia meminta ada kacamata lain yang perlu dilihat dari peristiwa yang terjadi.
Dia menegaskan, dari kaca mata aturan hukum yang berlaku, para pengendara itu melakukan pelanggaran lalu lintas dan menggunakan knalpot brong, padahal itu dilarang.
"Di sini dari sisi masyarakat juga harus ada dong tindakan. Sehingga tidak akan lagi terjadi peristiwa itu di masa yang akan datang," ungkap dia.
Kasus Boyolali dan Manado
Perselisihan prajurit TNI dan warga karena knalpot brong terjadi di dua tempat: Boyolali, Jawa Tengah dan Manado, Sulawesi Utara.
Dalam insiden Boyolali, sukarelawan Ganjar yang baru pulang kampanye dianiaya prajurit saat melintas di depan markas Kompi B Yonif Raider 408/Sbh, akibatnya mereka mengalami luka-luka.
Sementara pada insiden Manado, keributan terjadi di depan markas Kodam XIII/Merdeka. Kala itu, pengiring jenazah terlibat bentrok dengan warga akibat knalpot brong. Anggota TNI yang ada di markas berniat melerai tetapi diprovokasi sehingga turut berselisih.
=======
Addendum:
Redaksi melakukan penggantian judul berita yang sebelumnya “TNI Ungkap Fakta Baru Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali” menjadi “TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Boyolali dan Manado” pada Kamis, 11 Januari 2024 pukul 18.20 WIB. Kami juga menambahkan konteks peristiwanya di sub judul: Kasus Boyolali dan Manado.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang