tirto.id - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menuturkan, pihaknya mendapat tanggapan keras dari industri dan pelaku pariwisata di Bali berkaitan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen. Menurut dia, industri spa akan terancam dengan kenaikan pajak tersebut.
“Ada satu tanggapan yang sangat keras dari industri dan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terutama yang ada di Bali berkaitan dengan kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen di Bali, yang mana industri spa termasuk di dalamnya,” kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno, Jakarta, Rabu (10/1/2024).
Sandiaga mengatakan, kenaikan pajak 40 persen akan menjadi perhatian. Hal ini akan dibahas kembali lantaran banyak industri hiburan di Bali justru baru pulih pasca pandemi COVID-19.
“Kita akan bahas nanti kenaikan pajak ini dari 15 persen menjadi 40 persen di 2024 saat industri ini baru saja pulih pasca pandemi,” kata Sandi.
Sementara itu, Kemenparekraf telah menerbitkan Permenkarekraf 4 Tahun 2021 terkait usaha pariwisata yang memiliki risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia.
“Tapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim yang kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak,” kata dia.
Menurut Sandiaga, tidak ada satu pun peraturan baik pusat dan daerah yang mengklasifikasi spa dalam jenis usaha hiburan. “Jadi yang perlu kami jelaskan potensi jika spa masuk dalam kategori usaha hiburan dan dari segi konteks perpajakan,” ucap Sandi.
Pemerintah Bali, tambah Sandiaga, harus mengupayakan, mengklasifikasi dan menyikapi adanya ancaman terhadap industri spa imbas adanya kenaikan pajak hiburan.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang