Menuju konten utama
Transaksi Janggal Kemenkeu

Ekonom Minta Pemerintah Selidiki Transaksi Janggal Rp349 T

Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis mendorong agar pemerintah melakukan penyidikan terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu.

Ekonom Minta Pemerintah Selidiki Transaksi Janggal Rp349 T
ilustrasi uang. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Perbedaan data dan penjelasan terkait dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam Mahfud MD semakin menemukan titik terang. Ketua Umum Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mendorong agar pemerintah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait temuan tersebut.

"Saya jamin ujungnya hanya akan menguap jadi iklan sabun mandi. Berbusa busa tapi tidak akan ada tindakan riil sampai di tahap penyidikan atau perubahan sistem agar tidak berulang,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2023).

Lebih lanjut, menurut Suroto rakyat sebetulnya sudah sangat jenuh melihat perangai elit yang semua peristiwa selalu yang ditonjolkan dramanya ketimbang substansi. Perdebatan yang terjadi hanya ditujukan untuk mengejar popularitas semata, hanya ingin dapatkan respek moral, tidak berikan benefit untuk rakyat.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan, data yang digunakan oleh Kemenkeu dan Menko Polhukam selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU pada dasarnya sama. Namun, dalam penyajiannya bisa saja terdapat perbedaan.

"Kita bekerjasama dengan data yang sama. Keseluruhan 300 surat dengan nilai Rp349,87 triliun. Sumber suratnya sama, cara menyajikan bisa beda, tapi kalau tetap dikonsolidasi sama," tutur dia, dalam media briefing, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Suahasil menjelaskan nilai data transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu sebesar Rp35 triliun yang disampaikan oleh Menko Polhukam sebenarnya terdiri dari 2 sub kelompok, yakni surat dikirimkan ke Kemenkeu dan surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH).

Adapun surat yang dikirimkan ke Kemenkeu nilainya Rp22,04 triliun dan surat dikirimkan ke APH sebesar Rp13,07 triliun.

Sementara itu, Kemenkeu mengklasifikasikan surat yang dikirimkan ke APH ke dalam satu kelompok, yakni kelompok surat transaksi yang dikirimkan ke APH. Dengan demikian, nilai temuan Rp13,07 triliun tidak dikategorikan surat terkait korporasi dan pegawai Kemenkeu.

Dalam pelaksanaannya, Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan oleh PPATK ke APH. Hal ini yang menjadi alasan Kemenkeu mengkategorikan surat-surat dikirim ke APH dalam satu bagian, di mana nilainya mencapai Rp74 triliun.

Lalu, terkait dengan surat dikirimkan ke Kemenkeu dengan nilai mencapai Rp22,04 triliun, juga terdiri dari dua bagian, yakni surat terkait dengan korporasi dan pegawai Kemenkeu. Nilai masing-masing dari surat itu ialah, terkait korporasi sebesar Rp18,7 triliun dan terkait pegawai Kemenkeu sebesar Rp3,8 triliun.

Dengan penjelasan tersebut, maka data yang digunakan oleh Kemenkeu dengan Menko Polhukam sama. Akan tetapi dalam pemaparannya memang terdapat perbedaan.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI JANGGAL RP349 TRILIUN atau tulisan lainnya dari Hanif Reyhan Ghifari

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hanif Reyhan Ghifari
Penulis: Hanif Reyhan Ghifari
Editor: Intan Umbari Prihatin