tirto.id - Nama Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau yang kerap disapa Bambang Pacul belakangan ini menjadi sorotan. Bermula dari pernyataannya saat rapat bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mengutip laporanTirto, dalam kesempatan tersebut Mahfud MD (selaku Ketua Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) meminta Bambang Pacul untuk turut membantu mengesahkan dua undang-undang, salah satunya RUU Perampasan Aset.
Saat itu, Bambang Pacul menyatakan bahwa pihak yang berkepentingan untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset harus terlebih dahulu melobi atasan para anggota legislatif, yakni ketua umum partai politik (parpol). Pernyataan Bambang Pacul tersebut sontak menjadi perbincangan publik.
Di tengah ramainya pembicaraan terkait Bambang Pacul, sebuah unggahan Facebook menyebarkan klaim bahwa Bambang Pacul ditangkap KPK karena dinilai terbukti terlibat pencucian dana senilai Rp349 triliun.
Akun Facebook “Seputar Nusantara” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 24 detik dengan keterangan foto “BREAKING NEWS TERBUKTI TERLIBAT DANA 349 TRILIUN AKHIRNYA BANGBANG PACUL DIJEMPUT KPK”, disertai takarir “INFORMASI TERUPDATE TERBUKTI TERLIBAT PENCUCIAN DANA 349 TRILIUN AKHIRNYA BANGBANG P4CUL DI C1DVK KPK-“
Thumbnail video menampilkan foto Bambang Pacul yang terlihat memakai rompi warna oranye milik KPK dengan tangan diborgol. Bambang Pacul terlihat didampingi oleh beberapa petugas yang mengenakan seragam KPK. Dalam foto tersebut juga tampak ada Mahfud MD.
Sepanjang 10 April hingga 12 April 2023 atau selama dua hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 6,6 ribu tanda suka, 1,7 ribu komentar dan telah dilihat sebanyak 410 ribu kali.
Lantas benarkah klaim yang menyebut bahwa Bambang Pacul ditangkap KPK?
Penelusuran Fakta
Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.
Pada menit awal, video berisikan narasi yang menyebut bahwa Bambang Pacul mengakui dana Rp349 triliun mengalir ke partainya.
Video kemudian menampilkan footage pernyataan Bambang Pacul, isinya tentang pemerintah harus melobi para ketua umum parpol jika ingin RUU Perampasan Aset disahkan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya dalam laporanTirto, pernyataan Bambang dalam video tersebut disampaikan saat rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 29 Maret 2023.
Dalam potongan pernyataan di video itu, maupun dalam keseluruhan pernyataan yang disampaikan Bambang Pacul dalam rapat, sama sekali tidak membahas soal pernyataan Bambang Pacul yang mengakui dana Rp349 triliun itu mengalir ke partainya seperti klaim yang dibacakan narator.
Tirto kemudian menelusuri asal-usul dan konteks narasi tersebut dengan memasukan kata kunci “Bambang Pacul keceplosan akui dana 349 triliun mengalir ke partainya” (sesuai dengan judul narasi yang dibacakan di awal video) ke mesin pencari Google.
Hasilnya, Tirto menemukan berita media onlinePopulis yang menjadi sumber narasi dalam video.
Secara keseluruhan, isi dalam artikel yang tayang pada tanggal 5 April 2023 tersebut berupa pemeriksaan fakta terhadap video Youtube tentang klaim bahwa Bambang Pacul mengakui partainya menerima Rp349 triliun dari pencucian uang.
Berdasarkan pemeriksaan fakta yang dituliskan dalam artikel tersebut, video dengan narasi Bambang Pacul mengakui dana Rp349 triliun mengalir ke PDIP adalah tidak benar.
Kemudian, narator membacakan kutipan pernyataan mantan penasehat KPK Abdullah Hehamahua yang menyinggung pernyataan anggota Komisi III Arteria Dahlan.
Tirto kembali melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dan konteks narasi tersebut dengan memasukan kata kunci “Abdulah Hehamahua singgung Arteria Dahlan” (sesuai dengan narasi yang dibacakan narator) ke mesin pencari Google.
Hasilnya, Tirto menemukan bahwa narasi yang dibacakan tersebut isinya sama dengan artikel Warta Ekonomi yang tayang pada Rabu 5 April 2023.
Secara keseluruhan, artikel tersebut membahas tentang Abdullah Hehamahua yang menyoroti pernyataan Arteria tentang ancaman pidana 4 tahun bagi pihak yang membocorkan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dari keseluruhan video dan artikel yang menjadi sumber narasi, Tirto sama sekali tidak menemukan isi atau konteks yang menyatakan bahwa Bambang Pacul ditangkap KPK karena dinilai terbukti terlibat dana TPPU senilai Rp349 triliun.
Kemudian, untuk memastikan kebenaran dan mengetahui asal-usul konteks, Tirto mencoba memasukkan kata kunci “Bambang Pacul ditangkap KPK” ke mesin pencari Google. Hasilnya, tidak ada sumber kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Beberapa sumber, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahkan telah membantah klaim tersebut.
Hingga 13 April 2023, KPK pun belum melakukan penetapan atau penangkapan tersangka terkait kasus dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu.
Terbaru, melansir laporan Tirto, Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan segera membuat satuan tugas (satgas) untuk mengusut dugaan TPPU itu.
Satgas tersebut rencananya melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dalam video yang menyebut bahwa Bambang Pacul ditangkap KPK karena dinilai terbukti terlibat dana TPPU senilai Rp349 triliun.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengungkap klaim seperti dalam unggahan akun Facebook “Seputar Nusantara”.
Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Bambang Pacul ditangkap KPK karena dinilai terbukti terlibat dana TPPU senilai Rp349 triliun bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
Editor: Farida Susanty & Shanies Tri Pinasthi