Menuju konten utama

Mahfud Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu

Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU akan membuat tim satuan tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan TPPU mencapai Rp349 triliun.

Mahfud Bentuk Satgas Usut Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan transaksi gelap karyawan Kemenkeu di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (11/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan segera membuat tim satuan tugas (Satgas) untuk mengusut dugaan TPPU mencapai Rp349 triliun. Tim Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD menuturkan satgas nantinya akan melakukan supervisi. Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil audit (LHA) atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) nilai agregat sebesar Rp349 triliun dengan melakukan case building.

Lebih lanjut, dia menjelaskan case building akan diprioritaskan LHP yang bernilai paling besar dan menjadi perhatian masyarakat. Dimulai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) senilai agregat Rp189 triliun.

"Komite dan Tim Gabungan/Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud saat memimpin pertemuan pembahasan transaksi mencurigakan di Gedung PPATK , Senin (10/4/2023).

Sementara itu, Mahfud menjelaskan dari 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada Aparat Penegak Hukum (APH), sebagian sudah ditindaklanjuti. Tetapi dia mengakui sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian oleh Kementerian Keuangan maupun APH.

Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan juga sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN jo. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai ketentuan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," jelasnya.

Lalu, laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun pun sudah disampaikan Komisi III DPR pada 29 Maret 2023. Selanjutnya, pada 27 Maret 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan terkait pengungkapan dugaan tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA, kemudian menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).

Baca juga artikel terkait TPPU KEMENKEU atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin