Menuju konten utama

Mahfud Jamin Penanganan TPPU Rp349 T di Kemenkeu Jalan Terus

Mahfud MD menegaskan pengungkapan kasus transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kemenkeu masih berjalan, meski banyak tantangannya.

Mahfud Jamin Penanganan TPPU Rp349 T di Kemenkeu Jalan Terus
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers jelang kick off penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (23/6/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

tirto.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun terus dilakukan, sebagai bagian dari dugaan TPPU Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penanganan TPPU ini tidak hanya menyasar ke sektor kepabeanan, melainkan juga mulai masuk ke isu perpajakan.

Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo menyampaikan timnya menemukan ketidakseimbangan jumlah antara barang masuk dan keluar di sejumlah tempat yang berada di bawah lingkungan kerja Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Jadi khusus untuk Rp189 triliun ini sudah banyak yang dilakukan. Misalnya untuk Direktorat Jenderal Bea Cukai itu sudah mengunjungi tiga tempat, memeriksa 56 pihak. Kemudian dari situ memang ada data tentang ketidakseimbangan antara barang yang masuk dan barang yang keluar. Barang yang masuk ternyata lebih sedikit dari barang yang keluar, artinya kan kalau barang yang masuk sedikit, keluar banyak, berarti ada barang lain yang ikut. Ini yang sedang diteliti," kata Sugeng di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023).

Selain itu, Sugeng mengatakan, tim tidak hanya bergerak di isu kepabeanan, melainkan mulai ke perpajakan. Ia pun mengatakan bahwa ada potensi barang ilegal masuk lewat pintu tertentu.

"Diindikasikan memang ada di wilayah tertentu itu ada indikasi ada barang-barang yang ilegal yang ikut di situ. Ini sedang dilakukan penelitian," kata Sugeng.

Sugeng juga mengatakan, tim mulai melakukan penindakan serius pada satu kasus. Akan tetapi, Sugeng tidak merinci kasus yang dimaksud. Namun, ia memastikan perkembangan tersebut sebagai bukti bahwa timnya tetap bergerak.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan pengungkapan kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu senilai Rp349 triliun masih berjalan. Menurut Mahfud semua akan diselesaikan meski ada tantangannya.

Menurut Mahfud terdapat 300 surat laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait kasus ini yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas hingga pemecatan dan penersangkaan di Ujung Pandang, Makassar.

"Itu kan 300 surat. Artinya ini ada 2 masalah. 300 surat itu kalau diselesaikan satu-satu kan harus, pertama perlu waktu. Yang kedua tidak bisa dipublikasikan semua. Dan saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari 349T," kata Mahfud.

Akan tetapi, pemerintah fokus pada kasus importasi emas senilai Rp189T. Saat ini, eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini membenarkan, penyelidikan tidak hanya soal kepabeanan, melainkan juga masalah perpajakan.

"Langkah-langkahnya jalan. Sudah ditemukan beberapa hal yang diselidiki bukan hanya kepabeanan, ternyata juga menyangkut perpajakan dari kasus itu. Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus clear kepada masyarakat," kata Mahfud.

Mahfud menerangkan kembali 300 surat tersebut terpecah menjadi beberapa kasus, salah satunya soal kasus dugaan TPPU Rafael Alun dan kasus importasi beras di Bandara Soekarno-Hatta. Oleh karena itu, Mahfud memastikan kasus Rp349T tetap ditangani.

"Jadi jalan. Tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp300 triliun itu satu paket lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," kata Mahfud.

Baca juga artikel terkait TRANSAKSI JANGGAL RP349 TRILIUN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto