Menuju konten utama
Polemik Al Zaytun

Mahfud Minta Polri Percepat Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang

Mahfud menilai kepolisian dapat mempercepat pengusutan itu karena laporan dan bukti awal telah diserahkan PPATK kepada Bareskrim Polri.

Mahfud Minta Polri Percepat Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang
Menkopolhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada media terkait penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (4/7/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta kasus dugaan pencucian uang Panji Gumilang diusut secara paralel dengan perkara hukum lainnya. Saat ini, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah menjadi tersangka dugaan penistaan agama.

"Tindak pidana khusus misalnya pencucian uang, kalau tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencaplokan, dan macam-macam transaksi-transaksi. Ada juga tindak pidana khusus selain pencuci uang, korupsi langsung barangkali karena menyangkut penyalahgunaan dana negara supaya itu dipercepat, paralel dengan yang sekarang sedang berjalan," kata Mahfud selepas memimpin rapat terkait Al Zaytun di kantornya, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.

Mahfud menilai kepolisian dapat mempercepat pengusutan itu karena laporan dan bukti awal telah diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Bareskrim Polri.

Mahfud pada Rabu 2 Agustus 2023 lalu menilai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) PPATK terkait kepemilikan aset-aset Panji Gumilang dapat memudahkan Polri untuk mengusut dugaan TPPU pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

"Kemenkopolhukam itu selaku Ketua Komite TPPU lebih mengarahkan pada pencucian uang karena itu bukti-bukti yang secara undang-undang TPPU kita punya. Itu masalah klaim atas tanah yayasan dan rekening yang mencurigakan," ucapnya.

"Oleh karena itu, PPATK sudah menghasilkan sebuah analisis bahwa dugaan TPPU di kedua masalah tersebut ada, karena ini analisis, lalu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan itu jadi LA (LHA), menjadi LP (LHP), laporan analisis kemudian laporan hasil pemeriksaan, nanti baru polisi mengerjakan itu secara lebih mudah," tambah Mahfud.

Dalam kesempatan berbeda, Bareskrim Polri bulan lalu mengumumkan penyidik menemukan dugaan TPPU dalam penggunaan dan pengelolaan aset-aset Panji Gumilang.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan dugaan itu berdasarkan analisis PPATK dan para ahli TPPU.

"Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Saudara PG (Panji Gumilang)," ungkap Ramadhan.

Pemeriksaan Panji Gumilang di Bareskrim

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Kepolisian, kata dia, telah mewawancarai tiga saksi dan berkoordinasi dengan pejabat-pejabat di Kementerian Agama serta instansi terkait lainnya untuk mendalami dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan zakat.

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dia telah ditahan Bareskrim Polri pada Rabu 2 Agustus 2023. Penahanan Panji terhitung selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," jelas Ramadhan.

Kepolisian menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang ancaman hukumannya penjara 10 tahun.

Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya penjara 6 tahun, ditambah juga Pasal 156 a KUHP yang ancamannya penjara 5 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky