Menuju konten utama

Polri Ungkap Alasan Tahan Panji Gumilang: Tak Kooperatif

Panji Gumilang ditahan karena ancaman penjara lima tahun lebih, tak kooperatif dalam pemeriksaan dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Polri Ungkap Alasan Tahan Panji Gumilang: Tak Kooperatif
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Rahardjo Puro (tengah) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang di Mabes Polri Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

tirto.id - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan alasan menahan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama. Ia bilang, alasan pertama adalah Panji terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Djuhandhani menambahkan, alasan kedua Panji tak kooperatif dalam pemeriksaan. Bahkan Panji tidak hadir dalam dalam pemeriksaan sebagai saksi beberapa waktu lalu dengan alasan demam.

“Namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, (surat) aslinya tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum (bahwa Panji) sakit tangan patah," kata Djuhandhani, Rabu (2/8/2023).

Penyidik, kata Djuhandhani, khawatir jika Panji menghilangkan barang bukti kasus yang menjeratnya. Bahkan mengulangi perbuatan yang disangkakan.

“Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan," terang dia.

Ia menjelaskan penyidik tengah melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan Panji usai ditetapkan sebagai tersangka. Para penyidik, lanjut Djuhandhani, sedang menyelesaikan pemberkasan perkara.

"Rencana tindak lanjut, penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,"

Panji dijerat Pasal 14 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.

Polisi juga tengah mendalami perihal dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Untuk perkara ini, penyidik masih memeriksa para saksi dan belum ada penetapan tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat