tirto.id - Bareskrim Polri akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Penahanan ini dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri rampung memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama.
"Penyidik telah memeriksa PG sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB, 2 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
Panji Gumilang akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.
"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023," jelas Ramadhan.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Pada perkara dugaan penistaan agama ini, polisi menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat. Maka Bareskrim menyatukan seluruh pelaporan itu untuk ditindaklanjuti.
Panji dijerat Pasal 14 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons penetapan tersangka dugaan penistaan agama, Panji Gumilang. Menurut Mahfud, aparat kepolisian bekerja dengan baik dalam mengusut kasus ini.
"Saya sudah (pernah) katakan, penetapan tersangka itu hanya menunggu waktu. Polisi sudah cepat bekerja. Ini pastilah (jadi) tersangka, karena masuk penyidikan," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Meski hanya Panji yang dilaporkan, polisi harus bekerja cermat agar tak ada hubungan perkara yang putus.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto