Menuju konten utama
Flash News

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Penetapan tersangka Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang  berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8/2023) malam ini.

Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Selasa (1/8/2023) malam ini.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka," kata Djuhamdhani, Selasa (1/8/2023).

Sebelumnya, Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi pada Selasa siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang mulai pukul 21.15 WIB.

"Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama. Penyidik juga telah mengantongi barang bukti, baik itu alat bukti elektronik maupun keterangan saksi.

"Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti," kata Djuhamdhani.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin (3/7/2023), penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2).

Baca juga artikel terkait PANJI GUMILANG TERSANGKA KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Intan Umbari Prihatin