Menuju konten utama

Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy menyebut kliennya mencabut gugatan perdata Rp5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai terlapor terkait penistaan agama.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun, mencabut gugatan terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

"Iya (mencabut gugatan). Alasannya, menurut klien kami, Pak Mahfud orang baik," ujar Hendra Effendy, kuasa hukum Panji Gumilang, ketika dihubungi Tirto, Sabtu (22/7/2023).

Panji Gumilang menggugat perdata Rp5 triliun kepada Menko Polhukam Mahfud MD. Gugatan ini didaftarkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum. Perkara itu terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2023.

Mahfud pun merespons gugatan tersebut. "Gugatan Panji Gumilang itu masalah kecil," kata dia dalam akun Instagram miliknya, Jumat (21/7/2023).

"Saya siap (hadapi gugatan), tapi tak perlu persiapan. Bertemu saja di pengadilan, itu urusan sepele. Saya juga belum baca dan tidak ingin baca apa isi gugatannya. Nanti saja kalau kurang 10 menit (sebelum sidang dimulai), nanti saya baca. Itu urusan enteng saja," sambung Mahfud.

Meski Panji Gumilang menggugatnya, Mahfud mengingatkan bahwa proses hukum yang menimpa Panji, seperti dugaan penistaan agama dan pencucian uang, tetap harus berlanjut dan mesti dikawal.

Kasus Panji Gumilang

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

"Dirtipideksus Bareskrim melakukan koordinasi dan analisis mendalam dengan tim analisis PPATK dan ahli pencucian uang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (21/7/2023).

"Hasil koordinasi dan analisis, terdapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS, hingga penyalahgunaan zakat oleh PG," jelas Ramadhan.

Penyidik pun telah meminta keterangan tiga saksi yang mengetahui proses penyaluran dana-dana tersebut. Untuk dugaan penyalahgunaan dana BOS dan zakat, polisi telah berkoordinasi kepada tiga pejabat yang berkompeten dalam Kementerian Agama dan instansi terkait.

Polisi juga menelusuri dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diberikan juga kepada Kejaksaan Agung.

"SPDP ini terkait dugaan penodaan/penistaan agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.

Tindak pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga artikel terkait PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri