Menuju konten utama
Flash News

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Ini panggilan kedua setelah Panji mangkir dengan alasan kesehatan, Kamis (27/7/2023).

Dikutip dari Antara, penyidik memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun Panji Gumilang hadir sekitar pukul 13.00 WIB.

Panji didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri. Pengawalan dilakukan sejak Panji tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksa.

Panji enggan berkomentar saat wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menanyakan kabarnya. Dia hanya memberikan isyarat berupa jempol.

Sejumlah petugas yang mengawal Panji masuk ke Ruang Bareskrim Polri meminta awak media untuk memberikan jalan kepada Panji dan tidak mempersilahkan ada yang mewawancarainya. Dalam penyidikan kasus ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 38 saksi ditambah 16 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama.

Sebelumnya penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan Panji Gumilang pada akhir Juli 2023, namun tidak hadir dengan alasan kesehatan dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan awal Agustus 2023.

"Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan tanggal 1 Agustus 2023 yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, Jumat (28/7/2023).

Baca juga artikel terkait KASUS PANJI GUMILANG

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin