tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih terus memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang usai menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pemeriksaan berlangsung sampai Rabu (2/8/2023) dini hari, hingga akhirnya Panji Gumilang kelelahan dan meminta istirahat.
"Tadi malam pukul 01.00, PG meminta pemeriksaan dihentikan dahulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, ketika dihubungi Tirto, Rabu (2/8/2023).
Djuhandhani meluruskan informasi bahwa pihaknya tak melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang, kata Djuhandhani hanya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim untuk beristirahat usai menjalani pemeriksaan dari siang hingga malam hari dan harus menjalani pemeriksaan kembali pada siang hari ini.
"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di tahanan Bareskrim," jelas Djuhandhani.
Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 ahli. Pada perkara dugaan penistaan agama ini, polisi menerima tiga laporan polisi dan dua pengaduan masyarakat.
Maka Bareskrim menyatukan seluruh pelaporan itu untuk ditindaklanjuti. Panji dijerat Pasal 14 ayat (1)Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Pasal 156a KUHP.
Djuhandhani melanjutkan, ketika memberikan keterangan, Panji sempat mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) beberapa kali.
"Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai namun yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses mengoreksi, bolak-balik dibetulkan oleh penyidik," katanya.
Selama proses pemeriksaan polisi masih memenuhi hak Panji seperti waktu untuk makan dan beribadah.
Polisi juga tengah mendalami perihal dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Untuk perkara ini penyidik masih memeriksa para saksi dan belum ada penetapan tersangka.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto