Menuju konten utama

Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun

Bareskrim Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memblokir akses 147 rekening milik Panji Gumilang, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dan lembaga lainnya.

Langkah itu terkait penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

"Telah dilakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening APG [Panji Gumilang], YPI dan badan hukum lain," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidik telah menyita dokumen surat terkait Panji Gumilang. Penyidik juga telah berkordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, serta Kementerian Hukum dan Ham terkait perkara tersebut.

"Telah dilakukan kordinasi lisan dengan pihak JPU Kejagung (Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung) terkait progres penanganan penyidikan," tutur Whisnu.

Dalam perkara ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag).

Penyidik menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang yang merupakan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Menurut polisi, Panji Gumilang terindikasi melakukan tindak pidana terkait yayasan, penggelapan, korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), hingga pengelolaan zakat.

Panji Gumilang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Panji ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Agustus 2023.

Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan tindakan pidana penistaan agama.

Masa penahanan Panji tahap pertama terhitung sejak 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan masa penahanan Panji Gumilang bakal diperpanjang sejak 22 Agustus hingga 30 September 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU PANJI GUMILANG atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Gilang Ramadhan